LOMBOK TENGAH, samawarea.com (18/12/2020)
Dua Kurir narkoba ditangkap petugas Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah di Jalan Raya Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Kamis, 17 Desember 2020. Keduanya, ME (25) warga Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat dan K (25) warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas jul-beli narkoba di depan salah satu ruko di Desa Pengembur. Tim langsung meluncur ke TKP meringkus kedua pelaku yang sedang duduk di depan ruko diduga hendak mengantar shabu. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti shabu seberat 25.14 gram.
Saat dilakukannya penangkapan, disaksikan oleh pemilik toko atau roko. Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, mereka hanya diperintahkan mengantar barang haram itu ke pembeli. Kini polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap bandarnya. Atas perbuatannya, kedua kurir ini terancam hukuman 20 tahun penjara. (SR)