Residivis Jambret Kembali Beraksi, Disergap Tim Puma Kurang dari 24 Jam

oleh -65 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15/12/2020)

Tak membutuhkan waktu lama bagi Tim Puma Polres Sumbawa untuk meringkus dua pelaku jambret yang beraksi di Persawahan Desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara, belum lama ini. Belum sempat menikmati hasilnya, dua pelaku berinisal AM Alias Goes (35) dan SB (35) ditangkap di kediamannya.

Sebelumnya kedua pelaku melakukan penjambretan terhadap Ernawati dan dilaporkan pada 13 Desember kemarin. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa HP Realmi C2 yang dilaporkan hilang bersama tas korban.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Sumardi, S.Sos membenarkan pengungkapan kasus curas tersebut. “Tim Puma berhasil meringkus kedua pelaku penjambretan ini kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban. Laporan Polisi diterima tanggal 13 Desember dan pelaku berhasil diamankan siang tadi,” ungkap Sumardi di ruang kerjanya, Senin (14/12/2020).

Baca Juga  Nikmati Patung Honeymoon di Perairan Gili Meno, Wisatawan Meninggal

Selain mengamankan 1 unit handphone, polisi menyita kendaraan roda dua yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Dari hasil pemeriksaan terungkap salah seorang pelaku merupakan pemain lama. “AM Alias Goes adalah residivis. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *