Modus Sewa, Pria ini Gelapkan Tiga Mobil

oleh -190 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (3/12/2020)

Penggelapan mobil dengan modus sewa kembali terjadi. Kali ini menimpa Suswantini yang mengaku kehilangan tiga unit mobilnya setelah disewa NW (50) warga Jalan Pasir Putih Abian Tubuh, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. NW sudah ditangkap di rumahnya oleh tim Ditreskrimum Polda NTB, belum lama ini. Tim juga mengamankan dua unit mobil milik korban yang semula disewa tersangka pada 2018 hingga 2019.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol, Artanto SIK M.Si dalam keterangan persnya, Kamis (3/12), menuturkan kronologis kejadiannya. 11 September 2018, tersangka mendatangi korban di rumahnya Dusun Rumak Timur Selatan, Desa Rumak, Kecamatan Kediri Lombok Barat, untuk menyewa mobil Xenia selama 3 hari. Tersangka memberikan uang sewa sebesar Rp 1.050.000. Selanjutnya 20 Desember 2018 kembali tersangka mendatangi korban menyewa Toyota Innova sebesar Rp 5 juta dan belum dikembalikan. 6 Januari 2019, tersangka menemui korban menyewa mobil Daihatsu Sigra sebesar Rp 5.000.000. Mobil yang disewa itu kemudian digadai tersangka sebesar Rp 35 juta, Rp 60 juta dan Rp 65 juta. Dari penangkapan tersangka ini ungkap Kabid Artanto, diamankan 2 unit mobil yakni Daihatsu Xenia dan Toyota Innova. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam
Baca Juga  Sehari Buron, Pembunuh Teman Pesta Miras Tertangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *