KPU KSB Tetapkan Firin-Fud Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

oleh -68 Dilihat

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (18/9/2020)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, menetapkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, HW Musyafirin–Fud Syaifuddin (Firin-Fud) memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi pasangan bakal calon di pemilihan bupati–wakil bupati pada 9 Desember mendatang. Penetapan tersebut merupakan hasil rapat pleno KPU Sumbawa Barat yang dilaksanakan Kamis 17 September 2020 berdasarkan hasil serangkaian penelitian berkas persyaratan pencalonan dan verifikasi berkas persyaratan calon yang telah diserahkan Firin–Fud saat mendaftar ke KPU pada 4 September lalu.

Ketua KPU KSB Denny Saputra, menyerahkan berita acara hasil pleno yang menetapkan pasangan Firin–Fud memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 9 Desember mendatang.

Berita acara penetapan sesuai hasil rapat pleno dimaksud, telah diserahkan oleh KPU kepada pasangan HW Musyafirin–Fud Syaifuddin pada Jum’at siang 18 September 2020. Pasangan dengan jargon ‘KSB Baik, Luar Biasa’ itu hadir berdua didampingi ketua koalisi parpol pengusung menerima langsung penyerahan berita acara dari Ketua KPU KSB. “Sesuai hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon, rapat pleno KPU Sumbawa Barat telah menetapkan bakal pasangan calon, DR Ir HW Musyafirin, MM dan Fud Syaifuddin, ST memenuhi syarat,” ujar ketua KPU KSB, Denny Saputra, usai kegiatan penyerahan berita acara rapat pleno kepada pasangan Firin-Fud. “Mulai dari syarat dukungan partai politik, hingga hasil pemeriksaan kesehatan semuanya telah lengkap dan memenuhi syarat, sehingga pasangan yang diusung koalisi rakyat luar biasa ini memenuhi syarat untuk ditetapkan sabagai pasangan calon pada tanggal 23 September mendatang,” imbuh Denny.

Denny menjelaskan, pasca penetapan pasangan calon pada 23 September mendatang, KPU KSB akan melanjutkan dengan tahapan pengundian posisi gambar di kertas suara pada 24 September 2020 dan selanjutnya akan memasukan masa kampanye per tanggal 26 September 2020. “Karena merupakan calon tunggal yang akan melawan kolom kosong jadi tidak menggunakan nomor urut. Pengundian dilakukan untuk mengundi posisi gambar di kertas suara, apakah di sebelah kiri atau kanan,” tambahnya.

Pasangan Firin–Fud yang merupakan pasangan petahana dan tetap bersama untuk pencalonan di periode kedua memimpin Kabupaten Sumbawa Barat, dipastikan akan melawan kolom (kotak) kosong di Pilkada nanti. Mereka merupakan pasangan calon tunggal satu-satunya di NTB dan merupakan salah satu dari 25 daerah di Indonesia yang akan melawan kolom kosong di Pilkada.

Pasangan ini didukung 9 partai politik yang menguasai 21 dari total 25 kursi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Parpol dimaksud adalah PDPI, PPP, PKS, Gerindra, PAN, PKB, Nasdem, PKPI dan Golkar. Sementara dua parpol lainnya di KSB yang menguasai 4 kursi DPRD, masing – masing Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak bisa mengusung pasangan calon karena tidak memenuhi syarat minimal jumlah kursi DPRD (5 kursi). (SR)