Ungkap Pabrik Shabu di Lombok Timur, Polda NTB Bekuk 10 Terduga

oleh -133 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (22/11/2020)

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menggrebeg sebuah rumah yang ternyata dijadikan sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis shabu-shabu, Sabtu (21/11/2020) pukul 15.30 Wita. Dalam penggrebekan di rumah yang berlokasi di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur ini, polisi meringkus 11 orang terduga.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., MH saat konferensi pers, Ahad (22/11) siang, mengungkapkan bahwa kasus itu berhasil diungkap berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram. “Ditnarkoba telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan Kalapas, untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran narkoba,” katanya.

Dikatakan, sesuai laporan Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK., pihaknya berhasil mengamankan 10 orang tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika. “Yang sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan shabu, mereka disuplay dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘Ustadz’. Si-Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik shabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” jelasnya.

Baca Juga  K2 "Bermasalah" Tetap Diusulkan Dapat NIP

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, kemudian berkoordinasi dengan Lapas kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya. Diyakini di wilayah Lombok Timur tepatnya di Kecamatan Selong dan Peringgesele Lombok Timur ada pabrik narkotika sekaligus tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 12.00 Wita Ketua Tim AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara kemudian bergerak menuju TKP pertama di Lombok Timur yakni kos-kosan di Lingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur. Disini petugas menggrebeg empat kamar kos dan mengamankan 8 orang tersangka. Di antaranya SRA alias HD (25), RS alias RO (28), HA alias DG (25). Ketiganya sebagai pengedar. Kemudian RP alias RZ (26), LN alias LM (28) selaku kurir. RAK alias RAM (37),

HD alias HM (38) sebagai bandar, serta SH alias DY (34) selaku pembeli.  Saat kamar kost digeledah yang disaksikan Ketua RT dan pemilik kos, Tim menemukan sejumlah barang bukti. Kamar I ditemukan shabu 7 Poket dan 3 klip sedang dengan berat bruto 15,28 gram. Kamar II timbangan digital, kotakl hitam berisi klip sedang dan kecil, alat hisapo dan 5 buah HP. Kamar III, shabu seberat 0,44 gram, timbangan digital, HP, bong, dan uang tunai Rp 2.450.000. Berikutnya Kamar IV, shabu seberat 0,40 gram, 2 HP, dan uang tunai sekitar 7 juta.

Baca Juga  Kawanan Maling Jaringan Bali-Lombok Ditangkap Timgab Polda Bali

Dari kos-kosan ini, Tim bergerak menuju TKP di Kecamatan Pringesela Lombok Timur. Sekitar pukul 15.30 Wita, Tim tiba di TKP mengungkap adanmya pabrik pembuatan narkotika. Di pabrik ini mengamankan 2 orang tersangka yaitu SS alias UT (46) sebagai pemilik pabrik pembuat shabu dan RW alias RIS (44) selaku anak buah SS.

Untuk proses lebih lanjut 10 orang tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB dan tersangka dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dentgan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *