KOTA BIMA, samawarea.com (21/11/2020)
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap dua kasus sekaligus. Hal ini setelah menangkap YS (31), Jumat (20/11). Pemuda Lingkungan Lewi Jambu Kelurahan Melayu ini selain terlibat kasus curanmor, juga memiliki 4 poket shabu. Kini YS menerima nasibnya untuk menginap di sel penjara dalam waktu yang lama.
YS ditangkap di kediamannya. Dalam penangkapan itu, tim menemukan alat hisap shabu-shabu. Merasa curiga, tim langsung memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Tim berhasil menemukan 4 poket shabu seberat 0,69 gram serta alat bukti penunjang lainnya. YS langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk proses lebih lanjut. Selain menangani kasus curanmornya, YS juga akan menjalani proses hukum kasus kepemilikan narkoba. (SR)