Ditetapkan Sebagai Tersangka, ini Tanggapan Wakil Walikota Bima

oleh -96 Dilihat

KOTA BIMA, samawarea.com (14/11/2020)

Polres Bima Kota telah menetapkan Wakil Walikota Bima, Fery Sofiyan SH sebagai tersangka Kasus Pembangunan Dermaga Wisata di Pantai Bonto. Terhadap status ini, orang nomor dua di Kota Bima memberikan tanggapan.

Kepada sejumlah media melalui siaran persnya, Sabtu (14/11/2020), Wakil Walikota Bima, Fery Sofiyan menyatakan sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polresta Bima. Ia menilai penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan prematur tanpa mempertimbangkan adanya itikad baik dari pemrakarsa yang ingin membangun kawasan wisata Pantai Bonto agar tertata dengan lebih baik dengan menggunakan anggaran pribadi untuk kepentingan umum.

Hal ini selaras dengan konsep Kawasan Strategis Provinsi (KSP) NTB dan RTRW Kota Bima yang menetapkan bahwa Kawasan Teluk Bima merupakan kawasan pengembangan wisata. Pertimbangan lainnya adalah bahwa permasalahan ini merupakan ranah administrasi pemerintah sehingga mestinya bisa diselesaikan dengan melakukan pendekatan administratif antara pemerintah yang mengeluarkan ijin dan pemrakarsa sesuai Perda No. 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pantai, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga  Diduga Aniaya Sopir, Oknum Pejabat DLHK NTB Dipolisikan

Dalam kesempatan itu, Ia selaku pemrakarsa menyampaikan bahwa paska rampungnya dokumen UPL/UKL terkait Kawasan Wisata Pantai Bonto dan rekomendasi TKPRD wilayah darat dari Pemkot Bima, langkah selanjutnya mengajukan permohonan ijin lingkungan dari DLHK Provinsi NTB pada awal Bulan Pebruari 2020, dan disetujui untuk pembahasan pada tanggal 26 Pebruari di Kantor DLHK Provinsi NTB dengan melakukan presentasi kepada Tim DLHK NTB. Hasilnya, tim meminta agar pemprakarsa melengkapi rekomendasi dari KSOP, karena DKP NTB tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Rekomendasi TKPRD di wilayah kerja KSOP (DLKP/DLKR) dikarenakan di wilayah tersebut berlaku UU 17/2009 tentang Pelayaran. Pasca pertemuan itu, pemprakarsa kemudian melakukan pengurusan berkaitan dengan apa yang disarankan oleh Tim Teknis.

Setelah Rekomendasi KSOP terbit, lanjut Fery, baru diadakan pembahasan lanjutan izin lingkungan dengan Tim Teknis DLHK NTB. Mengingat masa pandemi covid 19, maka pembahasan dilakukan melalui vidio conference pada tanggal 15 Mei 2020. Adapun hasil dari pembahasan tersebut Tim Teknis DLHK NTB tetap meminta Rekomendasi TKPRD NTB, padahal TKPRD sudah menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam otoritas KSOP. Dan mereka (Tim Teknis DLHK NTB, Red), menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait dengan pembangunan dermaga wisata ini baik pada aspek lingkungan maupun aspek lainnya karena pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan minor dari seluruh pekerjaan di wilayah darat dari pemprakarsa yang berencana membuat destinasi wisata untuk masyarakat Kota Bima.

Baca Juga  Amru Albar, Terdakwa ITE Dituntut 2 Tahun Penjara

Karena adanya pernyataan tersebut, Fery mengaku memulai membangun dermaga wisata. Sampai dengan hari ini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat Kota Bima, Kabupaten Bima dan bahkan Kabupaten Dompu sebagai salah satu alternatif wisata baru di Kota Bima secara gratis. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *