Curi Tiga HP di Rumah Kontrakan, Pelaku Ditangkap di Rumah Makan

oleh -84 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11/11/2020)

Kasus pencurian 3 buah Handphone berhasil diungkap Tim Puma Polres Sumbawa, Rabu (11/11) siang tadi. Tim meringkus terduga berinisial YB (31) asal Sumba NTT. Dari tangannya diamankan barang bukti HP Xiaomi Redmi 8, Xiaomi Redmi 9C dan Vivo Y71.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Akmal Novian Reza, S.IK melalui Kasubbag Humas, IPTU Sumardi S.Sos, mengatakan, kasus pencurian HP itu terjadi di rumah kontrakan lingkungan Ai Awak Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa, Senin, 9 November lalu. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas pelaku. Dua hari setelah laporan, Tim Puma Reskrim meringkus terduga berinisial YB saat berada di warung makan depan GOR Brang Biji.

Baca Juga  Rawan Pencurian Ternak, Aparat Harus Diperkuat

Untuk diketahui, kasus pencurian pada malam hari itu bermula ketika korban meletakkan tiga HP miliknya di samping tempat tidur dalam keadaan sedang di-cash. Saat bangun tidur esok harinya, HP tersebut hilang. “Hanya butuh waktu tiga hari, Tim Puma mengungkap kasus ini,” demikian Sumardi—akrab mantan Kapolsek Labangka ini disapa. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *