Pencuri Mobil ini Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

oleh -204 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4/11/2020)

Pelaku pencurian mobil di parkiran RSUD Sumbawa berinisial AB (37) telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kasusnya bisa saja dihentikan (SP3) jika warga Desa Sebewe Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa ini, terbukti mengalami gangguan jiwa. Demikian diungkapkan Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK didampingi Kasat Reskrim, IPTU Akmal Novian Reza SIK saat memberikan keterangan pers, Rabu (4/11/2020) sore.

Dikatakan Kapolres, informasi dari penyidik, tersangka pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Selagalas Mataram. Namun saat ini, tersangka masih bisa berkomunikasi dengan baik dan memberikan informasi yang masuk akal terkait aksinya. Meski demikian, pihaknya akan mendalami lebih jauh. Salah satunya meminta keterangan dokter spesialis jiwa, termasuk menghimpun dokumen pendukung guna memastikan tersangka benar-benar gila atau memang sudah normal. “Jika memang mengalami gangguan jiwa, kami SP3-kan, atau nanti bisa diputuskan di pengadilan,” tandasnya.

Baca Juga  Demo PLTU, Sinyalir Gunakan BBM Bersubsidi

Seperti diberitakan, tersangka ditangkap ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa, Minggu (1/11/2020). Penangkapan terhadap tersangka terbilang cepat, hanya hitungan jam dari laporan korban. Pengungkapan kasus ini bermula saat korban bernama M. Andi (38) warga Desa Kakiang, Kecamatan Moyo Hilir, Sabtu (31/10/) pukul 22.00 Wita datang ke RSUD Sumbawa, menginap untuk menjaga orang tuanya yang sedang sakit. Saat itu, korban memarkirkan kendaraan roda empat jenis Toyota Agya warna merah di parkiran rumah sakit. Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 Wita, korban melihat kunci kontak mobil yang diletakkan di sampingnya saat tertidur sudah tidak ada. Korban menuju ke tempat parkir untuk melihat mobilnya, namun sudah hilang. Setelah mendapatkan laporan Tim Puma Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti di Desa Sebewe. (SR)

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *