Ajukan Banding, Pemutilasi Istri Tetap Dihukum Seumur Hidup

oleh -63 Dilihat
Korban saat pertama kali ditemukan

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29/10/2020)

Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Muslim alias Banjir—terdakwa kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap istrinya sendiri. Sebelumnya Banjir keberatan dengan vonis PN yang menvonisnya penjara seumur hidup. Banjir melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.

Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya putusan banding tersebut yang diterimanya pekan lalu. “Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Sumbawa,” kata Hendra—akrab Kasi Pidum ini disapa.

Putusan PN maupun putusan bandingkan atas hukuman seumur terdakwa tersebut, ungkap Hendra, sesuai dengan tuntutan JPU. Saat ini pihaknya masih menunggu sikap dari kuasa kuasa hukum terdakwa terkait langkah selanjutnya. Jika terdakwa mengajukan kasasi, JPU juga akan mengajukan kasasi.

Baca Juga  Poktan Apresiasi Pendampingan Babinsa Pelda Gede Mertha

Seperti diberitakan, Siti Aminah—pedagang gorengan, ditemukan sudah membusuk di rumah kontrakannya. Yang mengerikan, tubuhnya sudah terpotong-potong. Selain ditemukan di dalam coolbox, juga di dua kulkas yang berbeda. Penyelidikan polisi cukup lama. Akhirnya pelaku mengarah ke suami korban, meski sampai saat ini tidak pernah mengakui perbuatannya. Namun demikian, suami korban justru menceritakan secara detail bagaimana korban dihabisi oleh seseorang yang bukan dirinya. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *