Temukan Barang Bukti, Tim Puma Ringkus Maling Meresahkan

oleh -85 Dilihat

KOTA BIMA, samawarea.com (26/10/2020)

Maling meresahkan di Kecamatan Raba Kota Bima, berhasil diringkus Tim Puma Polres Bima Kota, Minggu (25/10). Penangkapan terhadap AS (25) ini dilakukan setelah tim menemukan barang bukti hasil pencurian di tangan seorang warga berinisial D (50). Berawal ketika tim mendapat informasi jika hasil pencurian itu berada di rumah D. Tim meluncur pada Hari Minggu pukul 11.30 Wita. Kepada tim, D mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS dan A. Selanjutnya Tim yang dikomandani AIPDA Abdul Hafid meringkus pelaku di rumahnya.

Untuk diketahui, kasus pencurian itu terjadi Sabtu (24 Oktober) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompat pagar serta mencongkel pintu rumah dan mengambil barang berharga milik korban lalu menjualnya kepada D.

Baca Juga  Dua Korban Selfie di Pantai Semeti Ditemukan Tewas

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, SIK., SH membenarkan keberhasilan anggotanya. Saat ini pelaku sudah ditahan guna proses lebih lanjut. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aksi kejahatan di wilayah hukum untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *