Bawaslu Hentikan Penanganan Dugaan Tipilu Nurdin Raba dan Lalu Budi Suryata

oleh -131 Dilihat
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbawa, Ruslan S.Pd

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22/10/2020)

Kasus dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) yang diduga dilakukan Calon Bupati Sumbawa, Nurdin Ranggabarani SH MH terkait pidatonya saat kampanye di Desa Sukadamai Kecamatan Labangka, dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa. Selain kasus Nurdin Ranggabarani, Bawaslu juga menghentikan penanganan kasus dugaan Tipilu H. Lalu Budi Suryata SP—Anggota DPRD Provinsi NTB. Lalu Budi dilaporkan melakukan reses sebagai anggota DPRD NTB sembari berkampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon. “Tadi kami simpulkan bahwa dua dugaan Tipilu yang ditangani ini, kami hentikan,” tegas Ruslan S.Pd—Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbawa, yang dihubungi, Kamis (22/10) sore.

Dihentikannya penanganan dua laporan dugaan Tipilu ini, ungkap Ruslan, karena tidak cukup bukti. Untuk Nurdin Ranggabarani, kata Ruslan, meski ada beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan, namun Bawaslu belum mendapat keterangan dari Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah SE., M.Sc selaku pihak yang dirugikan dari kampanye Nurdin Raba. Pasalnya orang nomor satu di NTB itu tidak merasa keberatan dan tidak mau memberikan keterangan klarifikasi, meski pihaknya sudah berupaya menghubungi melalui staf ahli propinsi dan ajudannya. “Ini salah satu kendala kami sehingga tidak cukup bukti bagi kami untuk meneruskan penanganan perkara itu tahap selanjutnya,” ujar Ruslan.

Baca Juga  Tidak Ada Kerugian Negara, Jaksa Hentikan Penyelidikan Dana Reses DPRD Sumbawa

Sedangkan penanganan dugaan Tipilu Lalu Budi Suryata, sambung Ruslan, karena tak satupun saksi yang bisa memberikan keterangan atau klarifikasi. Bawaslu sudah berusaha menghubungi para saksi tersebut. Apalagi ini bukan temuan, tapi berdasarkan informasi yang diperoleh dari media sosial. “Rata-rata saksi ini memiliki pekerjaan mencari pagi untuk memenuhi kebutuhannya sore hari. Ada yang menjual pentolan cilok, ada yang menjadi sales, sehingga saksi-saksi ini tidak datang memenuhi undangan Bawaslu,” beber Ruslan, seraya mengaku pihaknya tidak bisa memaksa saksi untuk hadir, mengingat penanganan kasus ini belum masuk tahapan penyidikan.

Selain tidak datangnya saksi, Bawaslu juga memiliki keterbatasan waktu penanganan. Pihaknya hanya memiliki waktu 3 hari plus 2 hari untuk menangani setiap perkara yang masuk baik hasil temuan maupun laporan masyarakat. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *