DOMPU, samawarea.com (20/10/2020)
Personel Gabungan Polres Dompu dan Kodim1614 Dompu beserta instansi terkait kembali menggelar Operasi Yustisi, Senin (19/10/2020). Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Dompu AKP I Komang Astrawan ini untuk mengamankan Perda Provinsi NTB tentang penegakan terhadap pelanggar protokol Covid-19. Dalam operasi yang berlangsung di depan RSUD Dompu, masih terdapat masyarakat yang melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi protokol Covid-19. Buktinya 15 pelanggar terjaring dalam operasi tersebut. Kepada pelanggar diberikan sanksi berupa hukuman sosial (push-up), dan teguran untuk tetap mematuhi standar kesehatan covid19. “Dengan diterapkannya aturan seperti ini, diharapkan ada efek jera dan membentuk kesadaran bagi masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap protokol covid19,” ungkap Kabag Ops, AKP I Komang Astrawan.
Operasi ini ungkap Komang, adalah upaya pemerintah untuk kebaikan seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan seperti ini akan terus berlanjut, agar masyarakat benar benar sadar dan taat terhadap standar kesehatan covid19. (SR)