Tak Penuhi Panggilan Bawaslu, Nurdin Ranggabarani Utus Tim Kuasa Hukum

oleh -347 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19/10/2020)

Calon Bupati Sumbawa nomor urut 2, Nurdin Ranggabarani SH MH belum memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbawa. Sedianya Nurdin Raba—sapaan akrabnya dimintai klarifikasi oleh Bawaslu pada Senin (19/10/2020) siang sekitar pukul 11.00 Wita. Meski tidak hadir, namun Calon Bupati dari Paket Nursalam ini mengutus Tim Kuasa Hukumnya.

Dicegat usai diterima Ketua Bawaslu Sumbawa, Muhammad Isnaini SH didampingi Helmy Hidayat SH selaku Tim Kuasa Hukum Nurdin Ranggabrani, mengatakan, bahwa ketidakhadiran kliennya itu bukan karena tidak kooperatif. Selain ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan, surat panggilan dari Bawaslu terhadap kliennya tidak begitu jelas. Sebab dari redaksi surat panggilan itu hanya menyebutkan nama kliennya Nurdin Ranggabarani SH MH. “Jadi belum jelas apakah panggilan ini bersifat pribadi atau beliau dipanggil sebagai calon bupati bernomor urut 2. Inilah tujuan kedatangan kami untuk menanyakan kejelasan dari redaksi surat dimaksud,” kata Ismu—akrab lawyer muda ini disapa.

Ditambahkan Helmy Hidayat SH, surat panggilan itu sudah direspon dengan baik oleh kliennya karena memang tertera nama Nurdin Ranggabarani SH MH dan surat itu dialamatkan kepada kliennya. Namun inti dari surat itu yang dinilai belum jelas. “Kami datang ini sebagai sikap kooperatif klien kami, meski kami datang untuk menanyakan kejelasan dari surat Bawaslu ini,” ucap Helmy.

Baca Juga  Konvoi Kelulusan, Sekelompok Pelajar Terjaring Polisi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbawa, Ruslan S.Pd yang dikonfrontir di ruang kerjanya, mengakui kedatangan tim kuasa hukum Nurdin Ranggabarani SH MH terkait dengan redaksi surat undangan klarifikasi yang dilayangkan Bawaslu, Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 22.00 Wita. Dalam redaksi surat itu diakui Ruslan, memang tidak menegaskan Nurdin Ranggabarani yang mana, tapi yang dimaksudkan Bawaslu adalah Nurdin Ranggabrani SH MH Calon Bupati Sumbawa nomor urut 2.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbawa, Ruslan S.Pd

Selain menanyakan soal redaksi surat, kuasa hukum tersebut juga menanyakan dugaan pelanggaran yang disangkakan terhadap Nurdin Ranggabarani. Bawaslu mengatakan bahwa dugaan pelanggaran itu atas temuan dari pengawasan Panwaslu Labangka. Hasil kajian temuan itu yang ditetapkan dalam berita acara pleno pembahasan Panwaslu Labangka, Nurdin Ranggabarani SH MH melakukan pelanggaran kampanye berupa black campaign. Sebagaimana pasal 69 huruf e dan c UU No. 8 Tahun 2016 atau diubah UU No. 10 Tahun 2016 yang diubah dalam UU No. 1 Tahun 2017. “Dalam pasal 69 dalam huruf b dan c bahwa ujaran di luar penyampaian visi misi program yang sifatnya menjelekkan atau menuduh pihak lain, membuat dan melakukan perbuatan yang tidak benar itu dikategorikan black campaign,” jelasnya.

Baca Juga  Hambat Penyebaran Corona, Satpol PP KSB Tutup Tempat Hiburan Malam

Untuk itu Bawaslu Sumbawa akan kembali menyampaikan surat klarifikasi kedua sejak Senin (19/10) hari ini agar Nurdin Ranggabarani SH MH datang memberi klarifikasi di Kantor Bawaslu Sumbawa, Selasa (20/10) besok. Selain melayangkan surat klarifikasi kepada Nurdin Ranggabarani SH MH, ungkap Ruslan, Bawaslu Sumbawa juga melayangkan surat klarifikasi kepada Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah untuk diminta keterangannya pada Senin (19/10) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Namun melalui ajudannya, Gubernur selaku pihak yang dirugikan, belum memiliki waktu untuk klarifikasi tersebut. “Kita akan kirim surat kedua,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ruslan menghimbau kepada seluruh pasangan calon kepala daerah, tim sukses dan simpatisan, agar dalam berkampanye harus memperhatikan ketentuan kampanyenya. Merujuk pasal 1 ayat 15 PKPU No. 11 Tahun 2020, kampanye yang dimaksud adalah penyampaian visi misi dan program. “Kami berharap kepada seluruh paslon, tim, simpatisan dan setiap pihak yang berkepentingan menyukseskan calonnya bahwa dalam kampanye harus menyampaikan visi misi dan program sebagai upaya memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *