Tim Verifikasi Cek Kepemilikan Lahan Sembilan Warga di Area Sirkuit MotoGP

oleh -104 Dilihat

LOMBOK TENGAH, samawarea.com (18/10/2020)

Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, melakukan pengecekan dan analisis terhadap bukti kepemilikan lahan di area Sirkuit Mandalika. Hal itu dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam penyelesaian klaim warga terhadap lahan area Sirkuit MotoGP Mandalika, Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Ketua Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika, AKBP Awan Haryono SIK saat kegiatan klarifikasi dan verifikasi di Hotel Puri Rinjani Kuta, Sabtu (17/10) menegaskan bahwa pihaknya bertugas melakukan pengumpulan data dan cek lokasi lahan yang diklaim warga, sesuai rekomendasi Komnas HAM. “Hari ini kita melakukan cek lokasi dan analisa bukti yang diserahkan warga. Ada sembilan lokasi yang dilakukan pengumpulan data dan cek lokasi lahan. Ini merupakan hasil rekomendasi Komnas HAM,” ungkapnya.

Dijelaskan, total lahan yang dilakukan verifikasi lanjutan sesuai rekomendasi Komnas HAM sekitar 15 titik termasuk yang lama. Namun baru sembilan titik yang didapat, sehingga akan terus berlanjut selama tiga hari ke depan. “Verifikasi belum, kita masih kumpulkan bukti dari warga untuk dianalisa. Baru kemudian dilakukan verifikasi. Sebenarnya total semua memang yang mengklaim ada 15, tapi sembilan ini yang baru, sementara sisanya memang sudah dilakukan verifikasi sebelumnya,” sebutnya.

Baca Juga  Spesialis Curat Tertangkap Setelah Beraksi di 10 TKP

Dikatakan, bukti yang diserahkan warga untuk dilakukan verifikasi hanya berupa sporadik dan Surat Kepemilikan Tanah (SKT). Rencananya Senin (19/10) besok akan dilakukan kegiatan lanjutan di Ballroom Hotel Santika Mataram, dengan mengundang ahli Ilmu Hukum Perdata dan Ahli Pertanahan. “Tidak ada yang menyerahkan bukti sertifikat,” ujarnya.

Sementara Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa terkait rencana pengosongan lahan, pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur NTB dan pihak ITDC. “Kita hanya mengamankan. Kapan dilakukan pengosongan, tergantung permintaan dari ITDC,” katanya.

Terkait hal tersebut, Ahmad Muzakir yang merupakan kuasa hukum salah satu warga setelah menyerahkan bukti kepemilikan milik kliennya mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses dan prosedur, sehingga selalu membuka diri untuk bernegosiasi sesuai rekomendasi Komnas HAM. “Kita ingin selesaikan pembayaran sesuai appraisal. Sebenarnya tidak ada alasan meminta warga menggugat, kita ingin ada solusi,” ujarnya.

Baca Juga  Terseret Arus Pantai Swiss, Bocah Asal Desa Tongo KSB Tewas

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, SIK., M.Si. mengimbau semua pihak terkait, agar dalam penyelesaian semua masalah tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat, sehingga kondusifitas wilayah di Nusa Tenggara Barat khususnya di KEK Mandalika tetap terjaga. “Kami mengimbau segenap pihak agar membuka diri untuk musyawarah dan mufakat. Mari kita jaga kondusifitas daerah kita tetap aman, sehingga apa yang kita hajatkan dengan adanya Sirkuit MotoGP itu, bisa kita dapatkan manfaatnya,” kata Artanto. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *