Kerap Transaksi Narkoba, Pengedar ini Dibekuk

oleh -71 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (18/10/2020)

Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, Sabtu (17/10) siang. Dalam pengungkapan itu, tim meringkus seorang pengedar berinisial TR Alias Uzi di Dusun Karang Bucu Lauk, Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi Lombok Barat. Dari tangannya disita 6 poket narkotika jenis shabu seberat 2.20 gram.

Kasat Narkoba Polres Lombok Barat, IPTU Faisal Afrihadi SH dalam keterangan persnya, Minggu (18/10) mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Karang Bucu Lauk Desa Bagek Polak sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut, tim yang dipimpinnya langsung bergerak meringkus TR alias Uzi. Kini TR telah dijadikan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam
Baca Juga  Kejari Sumbawa Diisi Wajah Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *