SUMBAWA BARAT, samawarea.com (15/10/2020)
Sungguh bejat kelakuan pria berinisial RM alias Tamara (35 tahun) ini. Pria yang sehari hari berprofesi sebagai penata rias di sebuah salon yang berada di Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang ini nekat menyodomi seorang bocah laki-laki berinisal RR (14 tahun), belum lama ini. Akibat kelakuannya, Tamara ditangkap Team Opsnal Polres Sumbawa Barat di rumahnya.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK.,MH melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar kepada samawarea.com membenarkan adanya kejadian tersebut. Bermula saat korban mendatangi salon kecantikan milik Tamara. Kedatangan korban untuk meminta uang kepada Tamara sebesar Rp. 10.000 dan Tamara menyanggupinya. Sebelum memenuhi keinginan korban, Tamara mengajak korban masuk ke kamar mandi salon. “Di kamar mandi, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Merasa puas menyodomi korban, Tamara pun memberikan uang sebesar Rp 20.000 dan menjanjikan akan memberi uang Rp 100.000 jika korban datang kembali,” bebernya.
Polres KSB yang mengetahui adanya kasus itu, langsung bergerak cepat. Tamara diringkus Team Opsnal di rumahnya yang berada di Lingkungan Dalam. Tamara dan barang bukti berupa pakaian korban diamankan ke Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tamara terancam dijerat dengan Pasal 82 jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan perubahannya. (HEN/SR)