MATARAM, samawarea.com (7/10/2020)
Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah ditingkatkan. Sebelumnya kasus itu dalam tahap penyidikan, kini Tim Jaksa Penyelidik Pidsus Kejati NTB menaikan statusnya ke tahap penyidikan. Hal ini terungkap setelah Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Sigit Yulianto, SH., MH. bersama Asisten Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Penyelidik Pidsus Kejati NTB melaksanakan Ekspose Perkara secara Virtual dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Moekartono, SH., MH dan Tim Penyelidik (Satgasus P3TPK) Pidsus Kejagung RI, Rabu (7/10/2020).
Kajati NTB melalui Kasi Penkum, Dedi Irawan SH., MH dalam keterangan persnya, menyebutkan, ekpos kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Propinsi Nusa Tenggara Barat bersama dengan ekspos kasus yang di Propinsi Lampung yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan yang ditangani oleh Tim Penyelidik (P3TPK) Pidsus Kejagung RI. Ekspose tersebut diikuti pula oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Tim Jaksa Penyelidik. Hasil ekspos kasus pengadaan bantuan benih jagung untuk NTB ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Ini pengadaan benih Tahun Anggara 2017,” kata Dedi Irawan, akrab Ia disapa.
Seperti diberitakan, anggaran pengadaan benih jagung ini mencapai seratusan miliar rupiah. Untuk NTB disalurkan ke seluruh kabupaten di NTB. Namun dalam pengadaannya, benih ini diduga bermasalah, menyusul adanya penolakan dari kelompok tani yang mendapat benih bantuan busuk. (SR)