SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1/10/2020)
Satuan Reserse Narkloba Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisal TH (52) warga Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu, Senin (28/09/2020) kemarin sekitar pukul 17.00 wita. TH diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti disita berupa 2 poket Shabu seberat 0,90 gram, 1 buah kaca, timbangan digital, sebuah bong, 3 HP, buku tabungan, dan uang tunai Rp 4.800.000 diduga hasil transaksi.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, IPTU Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan terhadap TH. Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah TH di Desa Sebasang, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba, IPDA Dagues Pandhu Pandhadha S.Trk mendatangi kediaman TH. Setelah memastikannya, tim menggrebeg rumah tersebut. Namun TH tidak ada ditempat, hanya ada istrinya DAP. Di lokasi, tim mendapati 1 poket narkotika yang disimpan di dalam tas dan 1 poket di bungkus rokok. DAP diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan. Sehari setelahnya, tim membekuk TH. Kepada polisi, TH mengakui barang haram yang disita di rumahnya adalah miliknya. TH juga menjalani tes urine. Hasilnya, positif mengkonsumsi narkoba. (SR)