Selewengkan Dana PKH, Pendamping Dituntut 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 637 Juta

oleh -92 Dilihat

Wajib Bayar Denda 200 Juta

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17/9/2020)

Eks Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa, Soni Kardariadi, dituntut 6 tahun penjara. Selain itu pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (17/9), Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza Safitsila Yusa SH, juga mengharuskan terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 637 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu sebulan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara. Jika tidak cukup, maka aka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa Soni telah terungkap di persidangan, terbukti melakukan penyimpangan terhadap dana PKH di Desa Dete dan Desa Lape. Terhadap tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Baca Juga  Kapolri Akhirnya Cabut Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi

Untuk diketahui kasus penyimpangan dana PKH di Desa Dete dan Lape, Kecamatan Lape ini terjadi dalam kurun waktu 2017–2018. Jumlah penerima PKH di Desa Dete sebanyak 222 kepala keluarga (KK) dan Desa Lape 184 KK. Masing–masing KK menerima dana tersebut sebesar Rp 1,89 juta pertahun. Dana ini, langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Namun dalam prakteknya, kartu ATM penerima dipegang oleh oknum pendamping PKH ini. Saat pencairan, diduga dana tidak diberikan secara keseluruhan kepada penerima. Namun sebagiannya ditransfer ke rekening pribadi oknum pendamping PKH itu. Adapun jumlah potongannya bervariasi berkisar Rp 800 ribu–Rp 2 juta. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, negara dirugikan sekitar Rp 600 juta. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *