DPS Pilkada Sumbawa 2020 Ditetapkan 337.665 Pemilih

oleh -64 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9/9/2020)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 sebanyak 337.665 pemilih. Rinciannya 116.603 pemilih laki-laki, 171.062 pemilih perempuan, yang tersebar di 1.009 TPS, 165 desa/kelurahan dan 24 kecamatan. Penetapan DPS ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), di Aula Hotel Sernu Raya Jalan Bungur Sumbawa. Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri pengurus partai politik tingkat Kabupaten Sumbawa, Bawaslu Sumbawa dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sumbawa. Hadir juga Kapolres Sumbawa yang diwakili Wakapolres, Kepala Badan KesbangPoldagri serta stakeholder utama pemutakhiran Daftar Pemilih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa. “Kita saat ini berada pada tahapan menuju salah satu syarat penting sebuah perhelatan Pilkada. Pilkada ini dapat digelar yaitu adanya pemilih. Hari ini kita melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran yang selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” kata Ketua KPU Kabupaten Sumbawa M. Wildan, M.Pd, dalam sambutannya pada Rapat Pleno tersebut.

Baca Juga  Inilah Beberapa Keuntungan Long Distance Ferry Badas-Surabaya

Disebutkannya, Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) sesuai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Sebelumnya telah dilaksanakan rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK.

Di akhir sambutannya Wildan menyampaikan terima kasih atas kerja keras serta dedikasi kepada 1.010 PPDP, 165 PPS dan 24 PPK yang diyakini telah bekerja dengan penuh kejujuran dan integritas yang tinggi. Ucapan yang sama kepada Bawaslu Kabupaten Sumbawa dari tingkat Panwaslu desa/kelurahan, dan kecamatan, yang telah mengawal proses ini dengan baik dan telah memberikan rekomendasi dan saran perbaikan. Ini membuktikan semuanya mempunyai semangat yang sama mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas dan menjaga hak dasar atau hak memilih warga Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga  Usut Deviden, Demokrat Desak Bentuk Pansus

Pantauan lapangan, Rapat Pleno berjalan aman dan lancar, seluruh PPK se Kabupaten Sumbawa telah menyampaikan hasil reakapitulasi di tingkat kecamatan masing-masing, beberapa koreksi dan saran perbaikan baik dari Pengurus Parpol Kabupaten Sumbawa maupun Bawaslu. Akhirnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 ditetapkan sebanyak 337.665 Pemilih. Selanjutnya berdasarkan tahapan, program dan jadwal, Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan disampaikan kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan selama 10 hari, dari tanggal 19 hingga 28 September 2020, guna memperoleh tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 9–16 Oktober 2020. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *