Pemda KSB Terbitkan Izin, Pulau Kalong Disulap Jadi Tempat Wisata Modern

oleh -238 Dilihat

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (9/9/2020)

Pulau Kalong yang berada di perbatasan antara Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Kabupaten Sumbawa akan dijadikan tempat wisata modern. Hal ini setelah adanya rencana investor yang bergerak di bidang pariwisata untuk berinvestasi.

Sekretaris Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PMPTSP) Noto Karyono yang ditemui samawarea.com, Rabu (9/9/2020) mengakui hal itu investor tersebut adalah PT Gili Kalong yang saat ini sedang mengurus izinnya. Pemda sudah memberikan izin lokasi dan rekomendasi ruang. Dalam perencanaannya, investor itu akan menyulap Gili Kalong menjadi wisata modern yang dilengkapi dengan hotel berbintang empat, hotel bintang lima, klinik kesehatan, Rumah Sakit Eduksi Ekologi, dan tempat penyediaan sarpras pariwisata bahari. “Gili Kalong akan menjadi tempat wisata modern karena didukung fasilitas modern juga baik itu dari permainan wahana air dan lain lain, bahkan akan mengalahkan wahana permainan yang ada di Ancol. Ini kalau kita lihat perencanaannya,” katanya.

Baca Juga  Ekspedisi Bahari, Misi Promosi Wisata Laut Sumbawa

Ia berharap dengan adanya tempat wisata di Gili Kalong akan mampu mendorong perputaran ekonomi di KSB. Mengenai karyawannya, Noto mengaku Pemda dan perusahaan sudah membangun komitmen. Karyawan lokal harus menjadi prioritas, dengan skema 60% lokal dan 40% non lokal itupun karyawan skill yang tidak dimiliki oleh masyarakat KSB. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi angka pengangguran di Sumbawa Barat.

Ditanya apakah boleh mendirikan bangunan permanen di Gili Kalong ? Noto memperbolehkannya karena sudah adanya perubahan fungsi Gili Kalong dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi Area Pengelola Lainnya (APL) sehingga dari segi pemanfatannya sudah tidak bermasalah. Demikian dengan sengketa batas wilayah antara Sumbawa Barat dan Sumbawa, menurut Noto, sudah selesai dan Gili Kalong mauk dalam wilayah toritorial Sumbawa Barat dengan landasan SK Kementerian Dalam Negeri No: 120/6227/BAK yang menegaskan bahwa keputusan batas wilayah mengacu pada keputusan Gubernur No: 298 tahun 2009 tentang Penegasan Batas Wilayah bahwa Pulau Kalong masuk dalam wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. “Inilah yang menjadi acuan kami dalam memberikan izin investasi di Pulau Kalong,” pungkasnya. (HEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *