Hendak Perkosa Janda, Buruh ini Ditangkap Karena Celana Tertinggal di TKP

oleh -80 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (9/9/2020)

SPR (22) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. Warga Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram ini harus berurusan dengan hukum, karena mencoba memperkosa janda. ‘’Kejadiannya dua hari lalu (7 SAeptember 2020) sekitar pukul 03.00 dinihari. Sekarang pelaku kita amankan di Mapolresta Mataram,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (9/9/2020).

Kisahnya, pelaku sudah lama memendam perasaan terhadap korban. Sejak korban masih lajang, pelaku sudah tertarik. Setelah korban bercerai dan berstatus janda, rasa suka di hati SPR masih awet. Tapi perasaannya bukan lagi sekedar suka dan cinta, pelaku rupanya memiliki hasrat terpendam untuk menggagahi korban. ‘’Dari korban lajang sampai dia janda sekarang, pelaku masih suka dengan korban,’’ bebernya.

Baca Juga  Diciduk Polisi, Facebooker Tersangka Pencabulan Resmi Ditahan

Kebelet dengan korban yang sudah janda, pelaku pun berniat memperkosa korban. Persiapan diawali dengan melihat situasi di sekitar rumah korban. Saat orang tua korban tidak berada di rumah. Pelaku masuk ke rumah. Lalu melalui kamar orang tua korban yang kemudian dikunci dari dalam. Selanjutnya pelaku menggunakan tangga naik ke kamar korban. ‘’Sudah diamati situasinya. Saat rumah korban sepi baru dia naik dan pintu kamarnya dikunci dari dalam,’’ ungkap Kadek—akrab Kasat Reskrim disapa.

Sampai di kamar korban, birahi pelaku tak tertahankan. Pelaku langsung membuka celana panjang yang dipakainya saat itu, kemudian menerkam korban. Tentunya korban berteriak. Bukannya kabur, pelaku malah semakin nekat dan menutup wajah korban dengan bantal. Tangisan korban tak dihiraukannya. Sebelum warga yang mendengar teriakan korban datang, pelaku sempat mencium dan menggerayangi tubuh korban serta mengancam korban menggunakan gunting. Setelah itu pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, kabur. Karena terburu-buru dan khawatir warga datang, pelaku meninggalkan celananya di TKP.

Baca Juga  Polisi Berlakukan Pengamanan Pilkades Layaknya Pilkada

Dari keterangan korban yang diperkuat dengan barang bukti celana, polisi tak sulit menangkap pelaku yang kini diamankan di Mapolresta Mataram. ‘’Pelaku pernah datang ke rumah korban. Makanya dia tau seluk beluk rumah korban. Pelaku dan korban sebelumnya pernah bertukar nomor handphone dan beberapa kali komunikasi,’’ jelas Kasat Kadek.

Akibat perbuatannya, pelaku yang hanya lulus SD itu terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *