Rampas HP Anak SD, Jek Dicokok Tim PUMA

oleh -67 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (7/9/2020)

Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram kembali menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku berinisial MA alias Jek (34 tahun) Warga Gontoran Timur, Kecamatan Lingsar. MA ini adalah satu dari tiga pelaku pencurian handphone (HP) milik korban yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) di Dusun Lekong Dendek, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Dengan tertangkapnya MA, ketiga pelaku perampasan HP milik korban sudah diamankan kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (7/9/2020) menuturkan kronologisnya. Berawal pelaku dan dua rekannya melintas di depan Rumah Sakit Awet Muda Narmada, Jalan Ahmad Yani Dusun Lekong Dendek, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, 12 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 Wita. Ketika itu, korban yang masih berusia 10 tahun sedang bermain game di handphone miliknya. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Setelah direspon korban, pelaku malah ingin meminjam handphone korban untuk menelepon seseorang. Tapi ditolak korban. ‘’Korban sempat menolak permintaan itu dengan alasan baterai handphone-nya habis. Walaupun masih kecil dia menolak,’’ bebernya.

Baca Juga  Kasus KUR, Bank NTB Sumbawa Serahkan ke Kantor Pusat

Pelaku kecewa dengan sikap korban. Tanpa diduga, MA langsung merampas handphone korban lalu kabur meninggalkan korban yang menangis. Berbekal keterangan dua orang rekannya yang sudah tertangkap, polisi tanpa kesulitan menangkap MA. Pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan. ‘’Sekarang ketiganya sudah kita amankan. Dia terancam dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,’’ tuturnya.

Untuk handphone yang dirampas dari korban, belum sempat dijual pelaku. Handphone tersebut beserta motor yang digunakan pelaku kini dijadikan barang bukti.

Dari kasus pencurian ini. Kadek mengimbau warga masyarakat agar berhati-hati dan tetap mengawasi putra-putrinya. Para orang tua diminta untuk tidak membiarkan anaknya menggunakan handphone di pinggir jalan tanpa pengawasan. Karena berpotensi mengundang niat pelaku tindak pidana berbuat kejahatan. “beberapa kali modus ini terjadi dan berhasil diungkap kepolisian. Tolong anak-anaknya diawasi dengan baik,’’ pinta Kadek. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *