Mutilasi Istri, Suami Divonis Penjara Seumur Hidup

oleh -130 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3/9/2020)

Setelah cukup lama berproses di Pengadilan Negeri Sumbawa, persidangan kasus istri yang dimutilasi suami, berakhir. Pada sidang yang berlangsung hari ini, Kamis (3/9), terdakwa, Muslimin alias Banjir (46) divonis penjara seumur hidup. Ketua Majelis Hakim, Ricky Zulkarnaen SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Siti Aminah (44) warga Kebayan Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa awal Januari 2020 lalu.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan meresahkan masyarakat. Perbuatan itu dilakukan terhadap istrinya yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa. Terdakwa juga tidak menyesal melakukan perbuatannya. Bahkan terdakwa tetap tenang hingga jenazah korban ditemukan. “Mengadili, menyatakan terdakwa Muslim alias Banjir alias Lim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup,” tegas Ricky Zulkarnaen, SH.

Baca Juga  Ngojek, Motor Digelapkan Penumpang

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Arthur Caecarea, SH langsung menyatakan banding. Demikian dengan JPU, Vera Yuanika SH juga menyatakan hal yang sama.

Seperti diberitakan, Siti Aminah—pedagang gorengan, ditemukan sudah membusuk di rumah kontrakannya. Yang mengerikan, tubuhnya sudah terpotong-potong. Selain ditemukan di dalam coolbox, juga di dua kulkas yang berbeda. Penyelidikan polisi cukup lama. Akhirnya pelaku mengarah ke suami korban, meski sampai saat ini tidak pernah mengakui perbuatannya. Namun demikian, suami korban justru menceritakan secara detail bagaimana korban dihabisi oleh seseorang yang bukan dirinya. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *