Dihajar Suami, Ibu Dua Anak Meninggal Dunia. Ini Kronologisnya

oleh -207 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3/9/2020)

Nurhasanah (38) menghembuskan napas terakhir. Tubuhnya terdapat beberapa luka-luka. Melihat adanya tanda-tanda kekerasan ini, kuat dugaan korban meninggal dunia akibat dianiaya. Pihak kepolisian yang menerima laporan dari petugas RSUD Sumbawa membutuhkan waktu tiga hari untuk mengungkapnya. Akhirnya, penyidik Reskrim Polres Sumbawa menetapkan suami sirih korban, EN (44) sebagai tersangka dan resmi ditahan, Rabu (2/9) kemarin. Status tersangka ini setelah pihak kepolisian melakukan otopsi terhadap jasad korban yang selama beberapa hari disemayamkan di RSUD Sumbawa untuk kepentingan penyelidikan.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widu Saputra SIK didampingi Kasat Reskrim, IPTU Akmal Novian Reza SIK dalam jumpa persnya, Kamis (3/9), Senin (31/8/2020) kasus penganiayaan korban ini terjadi Senin (31/8/2020) dinihari pukul 00.40 Wita. Namun korban dibawa ke RSUD Sumbawa pukul 01.00 dan baru dilaporkan ke Polres Sumbawa pukul 02.30 Wita bersamaan dengan tersangka menyerahkan diri. Polisi langsung penyelidikan dan penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk suami korban, dan melakukan otopsi terhadap jasad korban. Hasil gelar perkara yang dikuatkan dengan hasil otopsi bahwa penyebab kematian korban akibat benturan di kepala, akhirnya suami korban ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Antisipasi Kebakaran Hutan, Kapolri Gelar Video Teleconference

Lebih jauh dijelaskan Kapolres, dua hari sebelum kejadian, korban yang mengabdi sebagai cleaning service di SDIT Samawa Cendekia dan tersangka yang bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran ini terlibat cekcok. Tersangka keberatan karena dicaci korban. Apalagi keduanya sudah pisah ranjang. Namun keduanya buat janji untuk bertemu sehingga pada malam kejadian korban datang menemui tersangka di rumahnya yang berlokasi di bawah Jembatan Samota. Korban dan tersangka bertemu di rumah panggung tersebut dan menurut keterangan korban sempat berhubungan intim. Setelah itu keduanya kembali cekcok hingga berujung penganiayaan. Korban dipukul dan didorong sehingga terjatuh dari atas rumah panggung, dan kepalanya membentur tanah bebatuan. Korban sempat tidak sadarkan diri. Setelah siuman korban pulang dengan berjalan kaki ke rumahnya di Karang Padak, Desa Labuan Sumbawa yang berjarak sekitar 100 meter. Di tengah perjalanan, korban jatuh pingsan dan ditolong teman tersangka yang kebetulan melintas. Tak lama korban siuman, dan kembali melanjutkan perjalanan. Lagi-lagi korban jatuh pingsan. Tersangka pun datang menyusul korban. Setelah korban sadarkan diri, tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor. Karena melaju dengan kecepatan tinggi, korban yang dibonceng terjatuh. Dalam kondisi memprihatinkan dan tidak sadarkan diri, korban dipindahkan dan didudukkan di depan motor (antara sadel dan kontak) dengan posisi kaki menyentuh aspal. Sehingga dalam pemeriksaan dokter terdapat luka lecet di ujung jari kaki korban, di samping luka lain di beberapa bagian tubuhnya. Terhadap perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 351 ayat (1) dan (3) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Motifnya sakit hati,” tutup Kapolres. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *