Resahkan Warga, Pasangan Narkoba ini Ditangkap di Kamar Kost

oleh -90 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (13/8/2020)

Satuan Resnarkoba Polres dompu kembali mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini meringkus pasangan pria dan wanita berinisial CK (33) warga Dusun Pandai, Desa Kareke, Kecamatan Dompu dan seorang wanita inisial A (26) warga Dusun Sigi, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Rabu (12/8) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Keduanya dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba di sebuah kos-kosan Lingkungan Salama Kelurahan Bada Kecamatan Dompu karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Resnarkoba bahwa ada pasangan yang kerap datang di kos-kosan dan diduga melakukan transaksi narkotika. Warga pun resah. Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kasatnya, IPTU Tamrin S.Sos, melakukan pemantaun dan pengintaian di sekitar lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Setelah memastikannya, tim meringkus pasangan tersebut. Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua linting narkotika yang di duga jenis ganja yang di simpan di dalam kotak rokok Maliaboro seberat 0,89 gram. Satu gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,44 gram.

Kapolres Dompu melalui Paur Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, Kamis (13/8) mengatakan CK pernah diproses hukum pada tahun 2015 lalu karena kasus narkoba. CK diduga penyuplai narkotika di Desa Kareke. “Selanjutnya tim Opsnal mengamankan kedua terduga pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu guna diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)