MATARAM, samawarea.com (29/8/2020)
Satresnarkoba Polresta Mataram sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba di daerah ini. Dibuktikan sudah banyak kasus narkoba yang berhasil diungkap. Terbaru, dua orang pengedar narkotika jenis sabu diringkus tim Ospnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Keduanya berinisial SH (49) dan S (37) warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. ‘’Keduanya ini diduga pengedar narkotika jenis sabu,’’ ungkap Wakasat Narkoba Polresta Mataram, IPTU Joni Atmaja, Jumat (28/8/2020).
Berawal dari informasi bahwa ada sebuah rumah di Karang Bagu kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Rumah tersebut milik SH. Lalu Tim Opsnal pimpinan AKP Elyas Ericson tersebut langsung turun melakukan penyelidikan. Setelah memastikan, SH dan S ditangkap petugas. ‘’Ini berdasarkan informasi masyarakat yang kami lanjutkan di Karang Bagu. Dua orang ini kita amankan,’’ bebernya.
Mengetahui kedatangan petugas. SH yang saat itu berada di dalam rumah sempat membuang pipa kaca keluar jendela dan di sampingnya ada aliran sungai kecil. SH pun mencoba melawan petugas dan menghilangkan barang bukti. ‘’SH ini mencoba menggigit barang bukti sabu yang tergeletak di lantai. Dia mau menghilangkan barang bukti. Tapi dilihat oleh anggota dan dia keluarkan dari gigitannya,’’ katanya.
Disaksikan oleh Ketua RT, pengledahan badan dilakukan tim dan mendapatkan satu poket sabu. Barang haram yang ditemukan petugas seberat 1,78 gram. Selain itu alat hisap sabu atau bong, serta uang tunai Rp 1.372.000 diduga hasil penjualan sabu. Terhadap perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (SR)