PUMA Lobar Ringkus Residivis Pencuri Uang 270 Juta  

oleh -132 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (21/8/2020)

Tim PUMA Polres Lombok Barat berhasil meringkus pelaku pencurian uang senilai Rp 270 juta, Rabu (19/8/2020). Aksi pencurian yang dilakukan pelaku berinisial K (29) warga Kuranji Kecamatan Labuapi Lobar ini, dilakukan di kediaman M (51) warga Desa Gelogor Kecamatan Kediri.

Kasus pencurian ini berawal ketika korban bangun untuk melaksanakan sholat tahajud dan membuka pintu gerbang belakang rumahnya untuk berwudhu. Usai sholat, korban kembali tidur. Sontak dia terjaga karena mendengar teriakan istrinya. Saat bersamaan, pelaku kabur melalui jendela. Korban sempat mengejar namun pelaku menghilang di areal persawahan arah selatan. “Adapun barang yang diambil pelaku di antaranya sebuah tas dan selempang biru berisikan uang tunai Rp 270 juta, HP Nokia 150 warna hitam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar Dhafid Shiddiq, SH., SIK di ruang kerjanya.

Baca Juga  Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap, Dua Pasangan Kekasih Ditangkap  

Berdasarkan laporan, polisi melakukan penyelidikan sehingga diperoleh petunjuk. Tim PUMA bergerak ke rumah terduga dan menangkapnya. Dalam pemeriksaan, K mengakui perbuatannya. Saat beraksi dia bersama rekannya berinisial SR yang saat ini masih dalam pengejaran. Untuk diketahui, sebelumnya K pernah melakukan tindak pidana dan menjalani proses hukum. “Kami menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *