Bobol Toko Elektronik, Pencuri ini Ditangkap Hanya Hitungan Jam

oleh -119 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (17/8/2020)

Tim Opsnal Polsek Cakranegara kembali meringkus pelaku kejahatan. Pelaku yang ditangkap kali ini berinisial MU alias Ulus (20 tahun) Warga Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Pelaku ditangkap tim opsnal Cakranegara kurang dari 12 jam setelah beraksi. Pemuda itu ditangkap karena membobol toko elektronik di wilayah hukum Polsek Cakarenegara. ‘’Pelaku beraksi mencuri Sabtu dini hari (15/08/2020) sekitar pukul 05.00 Wita. Kami tangkap besoknya pukul 14.00 Wita,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur, Senin (17/8/2020).

Berawal ketika pelaku dan rekannya mendatangi toko elektronik di Jalan Hasanudin Lingkungan Karang Jero, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Pintu toko yang terkunci tidak menghalangi perbuatan pelaku. Ulus dengan mudah merusak pintu toko. Caranya dengan membobol kunci toko menggunakan kunci Inggris. Dengan leluasa pelaku mengangkut beberapa barang elektronik di dalam toko. Di antaranya 3 TV LED ukuran 24 inch dan 1 televisi LED ukuran 32 inch. TV yang dicuri ini kemudian dijual di salah satu konter handphone di Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela. Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan. Anggota tidak kesulitan menangkap pelaku dan mengungkap kasus pencurian ini. Karena dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi petunjuk tentang ciri-ciri pelaku dikantongi dengan jelas. Pengejaran langsung dilakukan dan berhasil menangkap pelaku. ‘’Pelaku kami tangkap di rumahnya di Jempong Baru tanpa perlawanan,’’ ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini.

Baca Juga  Penggunaan Dana Aspirasi DPRD di Momen Politik Jadi Atensi Kejaksaan

Untuk pelaku lainnya, identitasnya sudah dikantongi. Bahkan anggota menerima informasi bahwa pelaku yang belum tertangkap ini akan menyerahkan diri. ‘’Itu yang kami terima. Silahkan saja menyerahkan diri,’’ katanya.

Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman 5 tahun penjara. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *