DOMPU, samawarea.com (15/8/2020)
Satu per satu pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Dompu diciduk Tim Opsnal Resnarkoba setempat. Kali ini seorang pemuda berinisial RS (19) ditangkap. Pengedar asal Dusun Sili, Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa ini diringkus di jalan lintas pertokoan depan Hamed Market, Kelurahan Bada, Kabupaten Dompu, Sabtu (15/8/20) sore tadi sekitar pukul 17.40 Wita. Dari tangannya diamankan 9 poket shabu, terdiri dari 8 poket kecil dan 1 poket sedang dengan berat total 3,65 gram.
Kapolres Dompu melalui Paur Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, menuturkan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 laki laki berboncengan motor dicurigai akan bertransaksi narkoba. Keduanya menggunakan sepeda motor jenis vixion berwarna merah di sekitar Hamed Market. Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi. Tak lama muncul dua terduga berboncengan motor dan dihadang. Panik dihadang polisi, terduga menggeber motornya hingga melaju kencang. Tim Opsnal hanya berhasil mengamankan satu orang yang sempat membuang bungkusan rokok Gudang Garam Surya 12. Sedangkan pengendaranya berhasil lolos dan sempat dikejar tapi kehilangan jejak. Disaksikan warga setempat, bungkus rokok yang dibuang itu diamankan dan dicek. Ternyata dari dalam bungkus rokok ditemukan 8 poket shabu berukuran kecil dan 1 poket kristal bening berukuran besar. Kepada tim, terduga ini mengaku barang haram itu miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli dari warga Kelurahan Bada berinisial D. Sembari membawa terduga, tim meluncur ke rumah D. Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti lain. Kepada terduga ini, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)