LOMBOK UTARA, samawarea.com (13/8/2020)
Belum sempat mengedarkan shabu, dua orang pemuda, PDC (30) asal Lombok Utara dan FAW (21) warga Kota Mataram, ditangkap saat hendak bertransaksi di Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, Rabu (12/8) malam. Dalam penggeledahan diamankan barang bukti 2 poket shabu masing-masing seberat 0,31 gram dan 1,18 gram, timbangan digital, HP dan uang tunai Rp 800 ribu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, Tim dibawah kendali Kasat Resnarkoba Polres Lombok utara IPTU Made Sukadana, SH bergerak ke rumah PDC. Tak lama tim juga menangkap FAW yang kebetulan baru datang. Disaksikan Kadus dan Ketua RT setempat, penggeledahan dilakukan dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Kasat Narkoba Polres KLU, IPTU I Made Sukadana dalam siaran persnya menyampaikan kedua tersangka ditangkap karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah KLU. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (SR)