Hendak Transaksi Shabu, Dua Pemuda Ditangkap

oleh -83 Dilihat

LOMBOK UTARA, samawarea.com (13/8/2020)

Belum sempat mengedarkan shabu, dua orang pemuda, PDC (30) asal Lombok Utara dan FAW (21) warga Kota Mataram, ditangkap saat hendak bertransaksi di Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, Rabu (12/8) malam. Dalam penggeledahan diamankan barang bukti 2 poket shabu masing-masing seberat 0,31 gram dan 1,18 gram, timbangan digital, HP dan uang tunai Rp 800 ribu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, Tim dibawah kendali Kasat Resnarkoba Polres Lombok utara IPTU Made Sukadana, SH bergerak ke rumah PDC. Tak lama tim juga menangkap FAW yang kebetulan baru datang. Disaksikan Kadus dan Ketua RT setempat, penggeledahan dilakukan dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Baca Juga  IKLAN LAYANAN MASYARAKAT "LAPORKAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL" TAHUN 2022

Kasat Narkoba Polres KLU, IPTU I Made Sukadana dalam siaran persnya menyampaikan kedua tersangka ditangkap karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah KLU. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *