KPU Tuding Temuan Bawaslu Janggal, Tidak Rinci dan Hanya Opini

oleh -110 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12/8/2020)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menanggapi adanya klaim Bawaslu yang menemukan banyak permasalahan pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Di antaranya terdapat pemilih dalam 1 rumah beda TPS, rumah yang belum dicoklit, rumah yang sudah dicoklit tetapi stiker tidak ditempel, pemilih yang tinggal di tempat lain dalam satu desa tidak dicoklit atau dianggap pemilih tidak dikenal. Belum lagi hasil pengawasan terhadap pemilih yang terdaftar dalam A.KWK yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi  Syarat) di Pemilu 2019 sebanyak 1.424 orang tersebar di 24 kecamatan dengan jumlah bervariatif masing-masing kecamatan. Temuan lainnya, pemilih tercatat pada Pemilu 2019 ditetapkan dalam daftar pemilih khusus (DPK) berjumlah 140 pemilih belum terakomodir dalam A.KWK KPU di 20 kecamatan.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Kaniti dalam klarifikasinya, Rabu (12/8/2020), memastikan bahwa petugas PPDP sudah bekerja sesuai prosedur. Ken—akrab komisioner ini disapa, tidak menampik kemungkinan adanya rumah yang tidak ditempel stiker sebagai tanda sudah dicoklit. Sebab sampai sekarang Coklit masih berlangsung hingga 13 Agustus besok. Bisa jadi saat Bawaslu melakukan pengawasan sampling, rumah tersebut belum didatangi PPDP. Banyak juga masyarakat yang menolak penempelan stiker tersebut dengan dalih rumahnya kotor. Ada juga yang ingin stiker itu ditempel sendiri. Ini paling banyak ditemui KPU di wilayah Kecamatan Sumbawa. “Sampai sekarang Coklit masih berlangsung, ada kecamatan yang sudah 100 persen, sebagian lainnya baru mencapai 85 persen,” aku Ken.

Baca Juga  Novi dan Keluarga Bantu Sapi Kurban untuk Masyarakat Karang Bage

Demikian soal pemilihan TMS yang diklaim Bawaslu 1000 lebih. Menurut Ken, sebenarnya berdasarkan data singkronisasi DP4 dengan DPTHP3 hasil Pemilu Legislative 2019 itu sekitar 3000-an. Pihaknya melakukan pemetaan dan pencermatan secara mandiri untuk dihilangkan termasuk yang sudah meninggal dunia yang terdapat di data A.KWK. Namun apapun klaim Bawaslu, tegas Ken, tidak bisa ditindaklanjuti KPU. Pasalnya Bawaslu menyampaikannya secara angka bukan by name by addres. Ketika disampaikan secara angka tanpa ada by name by addres, temuan Bawaslu tersebut dinilai janggal dan tidak rinci. “Bagaimana KPU akan menindaklanjuti ketika temuan tersebut tidak dilengkapi dengan data otentik,” tegas komisioner berlatar belakang jurnalis ini.

Dijelaskan Ken, Coklit hanya awal untuk mencari kebenaran data di lapangan. Sebab setelah itu ada daftar pemilih hasil perbaikan yang mulai disusun tanggal 7 Agustus sampai 29 Agustus. Dilanjutkan rekap ditingkat PPS pada 30 Agustus lalu berjenjang ke tingkat PPK. Dalam proses ini Bawaslu juga dan menjadi ruang untuk menyampaikan hasil temuannya. Misalnya Ada masyarakat yang belum diakomodir, KPU langsung mencatatnya sebagai pemilih baru. Ada yang tidak memenuhi syarat (TMS), saat itu juga langsung dicoret. Demikian ketika dicoklit, warga itu tidak ada di tempat. Selang beberapa lama pulang dan memiliki KTP maupun KK, dapat dimasukkan menjadi pemilih baru. Warga seperti ini sudah ditandai secara by name by addres. Dan semua data atau temuan ini akan disampaikan KPU kepada Bawaslu. Ini dimaksudkan agar KPU dan Bawaslu mengawal secara bersama-sama dalam rangka melindungi hak pilih masyarakat.

Baca Juga  Bupati Hadiri Undangan Presiden untuk Penghargaan WTP di Istana Negara

Secara normatif ketika ada temuan di lapangan, Bawaslu memberikan rekomendasi minimal saran perbaikan kepada KPU. Tapi sejauh ini tak secarik kertas pun disampaikan Bawaslu, justru temuannya diumbar ke public kendati janggal dan tidak rinci. Bawaslu harus memahami tugas dan fungsinya salah satunya fungsi pencegahan. Artinya ketika mereka menemukan ada sesuatu yang tidak sesuai prosedur, harusnya langsung mengingatkan PPDP, PPS dan PPK, agar langsung dieksekusi.

Sementara Muhammad Ali S.IP–Komisioner KPU Sumbawa lainnya menilai pernyataan Bawaslu yang mengklaim adanya sejumlah permasalahan pada tahapan Coklit, masih sebatas opini. Sebab pernyataan itu tanpa didukung bukti otentik terkait by name by addres. Karena itu temuan Bawaslu tidak bisa tindaklanjuti. “Tidak elok rasanya, ketika Bawaslu menjadikan temuannya bahan di rekapitulasi tingkat desaa, kelurahan hingga kabupaten. Padahal spirit kita sama untuk menjamin pemilih tersebut terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *