Merasa Dicemarkan dan Dilecehkan, Wartawan Polisikan Kades Penyaring

oleh -114 Dilihat
Hermansyah Idris (wartawan) VS A. Wahab (Kades Penyaring)

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3/8/2020)

Hermansyah Idris, wartawan Harian Nasional News, terpaksa menempuh langkah hukum dengan mempolisikan Kades Penyaring, Abdul Wahab. Pasalnya, oknum kades itu dinilai telah mencemarkan nama baiknya dan melecehkan profesi wartawan. Dugaan pencemaran dan pelecehan itu disampaikan oknum kades ini melalui akun facebooknya bernama Abdul Wahab He. Selain Kades Penyaring, Herman juga mempolisikan tiga akun FB lainnya. Yaitu Harking Adja, Ekis Bintang Laut dan Aji Rusdianto. Herman datang ke Polres Sumbawa, Senin (8/3/2020) pagi. Setelah berkonsultasi dengan penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim), Herman mengajukan surat pengaduan melalui Bagian TAUD.  Bahkan dia juga sudah mengkonsultasikan laporannya kepada pihak kejaksaan khususnya di Seksi Pidana Umum.

Dalam keterangan persnya, Herman mengaku baru saja memasukkan surat laporan tertulis secara resmi kepada Kapolres Sumbawa Cq Kasat Reskrim Polres Sumbawa terkait dengan adanya tindakan dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan profesinya sebagai wartawan. Dugaan ini dilakukan oleh pemilik Akun Facebook Abdul Wahab He, Harking Adja, Ekis Bintang Laut dan Aji Rusdianto. Langkah hukum ini dilakukan karena dia dituduh sebagai provokator dan bahkan dituding telah membuat berita bohong (Hoax). Dia juga dituding membuat Desa Penyaring tidak kondusif. “Ini tuduhan tanpa bukti yang artinya saya difitnah. Profesi saya sebagai wartawan juga dilecehkan,” kata Herman.

Baca Juga  Badung Makin Solid, Desa Gulingan Bertekad Menangkan Koster-Ace

Ia berharap laporannya ini dapat diusut tuntas aparat kepolisian. Dan langkah hukum yang dilakukannya ini mendapat dukungan dari Pemimpin Redaksi, Penanggung Jawab bersama Dewan Pembina Harnas News. “Langkah hukum ini saya lakukan agar kedepan tidak menjadi preseden buruk, dan melecehkan profesi seorang jurnalis. Ini juga merujuk kepada ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dijelaskan dalam UU ITE nomor 11 Tahun 2016, UU Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan KUHP,” tandas Herman.

Bakal Lapor Balik dan Ungkap Penyimpangan

Dihubungi terpisah, Kades Penyaring, Abdul Wahab justru balik bertanya. “Apa yang saya ancam dan apa yang saya cemarkan,” tanyanya. Justru menurutnya, Herman lah yang lebih dulu mencemarkan nama baiknya dengan melakukan orasi saat aksi demo untuk menurunkannya dari jabatan sebagai Kades. Karena itu Ia akan melakukan langkah hukum yang sama. Tak hanya melaporkan pencemaran nama baiknya, Kades mengaku, pihaknya juga akan melaporkan dugaan penyimpangan lainnya. “Terserah nanti siapa-siapa yang terlibat. Karena kami menduga kuat adanya kelompok fiktif yang mendapat program pembangunan. Ada juga penyimpangan lainnya. Tunggu saja nanti,” tandas Kades. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *