Tangkap 1 Pelaku, Tim PUMA Amankan 18 Motor Curian

oleh -75 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (29/7/2020)

Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram mengamankan 18 sepeda motor yang diduga hasil pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah setempat. Motor tersebut diamankan setelah meringkus seorang pelaku berinisial HW (32) spesialis curanmor asal Seganteng, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. ‘’Awalnya kita tangkap pelaku curanmor (HW) hari Sabtu 25 Juli kemarin di rumahnya sekitar pukul 12.00 Wita,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu (29/7/2020).

Pelaku ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor di salah satu warnet daerah Gomong. Kejadiannya, Hari Selasa 21 Juli sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku dengan membawa kabur sepeda motor itu karena kecerobohan korban. Pelaku menggunakan kunci cadangan mencuri motor Honda Beat warna hitam di parkiran warnet. ‘’Dia pura-pura bilang tidak tahu kunci hilang dan mencuri motor di parkiran warnet. Sepekan kemudian, pelaku ditangkap tanpa perlawanan,’’ kata Kasat Kadek.

Baca Juga  Pengamanan Pilpres di Sumbawa Dipantau

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadai sepeda motor hasil curiannya itu kepada seseorang di daerah Seganteng seharga Rp 1 juta. Hasil pengembangan penyidikan, terungkap aksi pelaku lainnya. Akhirnya sebanyak 17 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan pelaku ditemukan dan dievakuasi ke Mapolresta Mataram. “Totalnya ada 18 motor yang kami amankan dari sana,’’ imbuhnya.

Tim Puma juga mengamankan seorang perempuan berinisial AW sebagai penerima gadai. Kini statusnya masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Upaya lanjutan dilakukan kepolisian untuk memastikan status 18 motor yang diamankan ini berkoordinasi dengan Ditlantas Polda NTB. ‘’Kita ingin tahu status motor ini punya siapa. Karena ada beberapa motor yang nomor rangka sudah digosok. Nomor mesinnya juga begitu,’’ ungkapnya.

Baca Juga  Polisi Tembak Ayah Penyandera Anak Kandung

Kepada masyarakat, Kadek mengimbau masyarakat yang merasa motornya hilang dicuri untuk datang ke Mapolresta Mataram. ‘’Silahkan bawa dokumen kendaraannya yang sah dan tunjukkan kepada penyidik,’’ katanya.

Akibat perbuatannya, HW terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *