Transaksi Narkoba di Kampus UNRAM, Sejumlah Mahasiswa Dibekuk

oleh -92 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (20/7/2020)

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB meringkus sejumlah mahasiswa Universitas Mataram, belum lama ini. Penangkapan yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja ini dilakukan setelah mahasiswa tersebut bersama beberapa rekannya ini bertransaksi narkoba di dalam salah satu Fakultas kampus tersebut. Mereka adalah AIT (40) warga Mapin Rea Kabupaten Sumbawa yang tinggal di BTN PBSA Belencong Gunung Sari Lombok Barat. MSA (26) kelahiran Lape Sumbawa tinggal di Kelurahan Kekalik Jaya Sekarbela Kota Mataram. SHY (26) warga Dompu yang tinggal Kecamatan Selaparang Kota Mataram. HKJ (26) warga Lingkungan Sukaraja Timur, Ampenan Kota Mataram. GYM (25) mahasiswa yang tinggal di BTN Rontu Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima. MP (24) warga Monjok Selaparang Kota Mataram. JAG (24) mahasiswa yang tinggal di Perumnas Kelurahan Tanjung Karang Kec. Sekarbela Kota Mataram. Dan FH (29) warga Kekalik Jaya Kec. Sekarbela Kota Mataram.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK., M.Si dalam keterangan persnya, Senin (20/7) mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan tersangka RTA yang ditangkap sesaat sebelumnya. Dari keterangan RTA, diperoleh informasi jika di Fakultas Ekonomi Universitas Mataram di Jalan Pendidikan, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini akan ada transaksi narkoba. Tim menindaklanjuti informasi ini dengan mendatangi TKP. Di sana tim mendapati beberapa orang sedang berkumpul di depan salah satu ruang Sekretariat Unit Kegiatan Fakultas (UKF). Mereka pun digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 16 poket ganja seberat 14,13 gram yang berada di dalam Tupperware, 1 tabung plastic berisi 2 gram ganja, toples kaca berisi Ganja seberat 3,89 gram, bekas bungkus rokok di dalamnya 1 linting ganja seberat 0,17 gram. Plastik bening berisi ganja seberat 2,67 gram dan 2 bungkus ganja seberat 2,01 gram.

Baca Juga  Para Tokoh Turun Gunung, Getarkan Kantor Bupati

Selanjutnya para mahasiswa dan rekannya ini dibawa ke Polda NTB untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *