Hari ke-9, Verfak Capai 90 Persen, Aryati: Terbilang Cepat

oleh -92 Dilihat
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbawa, Aryati S.Pd.I

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7/7/2020)

Saat ini KPU Kabupaten Sumbawa tengah menyelesaikan proses verifikasi faktual (Verfak) dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa untuk jalur perseorangan (independen). Kinerja jajaran KPU dalam proses Verfak ini terbilang cepat. Sebab hingga memasuki hari kesembilan, verfak sudah mencapai 90 persen. “Sebenarnya memasuki hari kesembilan ini ditargetkan hanya 70 persen, tapi justru sudah mencapai 90 persen,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbawa, Aryati S.Pd.I kepada samawarea.com di ruang kerjanya, Selasa (7/7).

Proses Verfak ini kata Aryati, berlangsung selama 14 hari yang dimulai sejak 28 Juni lalu hingga 11 Juli 2020. Sebelum melaksanakan Verfak, petugas PPS harus menjalani rapid test guna memastikan tidak memiliki gejala yang mengarah ke Covid-19. Ini juga sebagai upaay bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid. Selanjutnya saat melakukan verfak, petugas juga menerapkan protocol kesehatan yaitu mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa penutup wajah, masker, dan sarung tangan.

Baca Juga  Kelurahan Samapuin Juara Pertama Kampung Sehat Tingkat Kabupaten Sumbawa

Aryati mengakui bahwa Verfak merupakan pekerjaan yang luar biasa karena membutuhkan stamina dan fisik yang optimal. Petugas harus turun ke lapangan mengunjungi satu per satu sesuai data di B1.1 yang dicocokkan dengan KTP elektronik pendukung bakal pasangan calon. Terkadang pelaksanaan verfak yang mereka lakukan hingga malam hari. “Butuh tenaga dan pikiran karena yang mereka lakukan ini bukan sampling tapi sistem sensus. Jadi mereka harus mendatangi satu persatu atau by name by addres,” jelas Aryati.

Jika pendukung yang ditemui menyatakan mendukung, lanjut Aryati, berarti dukungan itu memenuhi syarat. Sebaliknya, ketika menyatakan tidak mendukung yang diwujudkan dalam tulisan surat pernyataan tidak mendukung, maka petugas menyimpulkan dukungan itu TMS (tidak memenuhi syarat). Kemudian apabila ada pendukung menyatakan tidak mendukung tetapi enggan mengisi lampiran BA5, secara prosedur tetap memeunuhi syarat, kecuali ada kesaksian tertulis dari PPL dan Panwascam yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar tidak mendukung maka dukungannya TMS. Demikian juga saat ditemukan adanya dukungan ganda eksternal atau ada satu pendukung yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal calon, harus dipastikan kemana arah dukungannya. Ia berharap verfikasi factual yang dilaksanakan jajarannya dapat tuntas sesuai waktu yang telah ditentukan, sehingga hasilnya diplenokan mulai dari tingkat kecamatan sampai kabupaten. “Rekapitulasi dukungan tingkat kecamatan dari tanggal 13–19 Juli 2020, lanjut rekapitulasi dukungan tingkat kabupaten pada 20 sampai 21 Juli 2020,” pungkasnya. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *