LPA Sumbawa Kutuk Oknum PNS Pencabul Anak

oleh -241 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25/5/2020)

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, Muhammad Ikraman, sangat geram dengan maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumbawa. Kasus ini terus terjadi dan terbaru yang di lakukan oleh TF (28) sangat tidak masuk akal dan tidak bermoral. Oknum PNS di Puskesmas ini diduga tega mencabuli sejumlah murid sekolah dasar (SD). Mirisnya lagi, aksi bejatnya dilakukan di lingkungan sekolah. Sejauh ini tercatat sudah 6 murid SD yang diduga menjadi korban. “Ini Predator anak, dia telah melakukan aksinya sejak tahun 2018. Maka dimungkinkan korbannya lebih dari 6 orang. TF melakukan aksinya dengan berdalih les bagi murid SD. Sebelum menjadi PNS. TF adalah guru honor di salah satu SD,” kata Ikraman dalam keterangan persnya kepada samawarea.com, Senin (25/5/2020).

Pada masa pandemic Corona, lanjut Ikraman, LPA bersama pihak Polres Sumbawa telah mendampingi kasus pelecehatan sexual terhadap anak sebanyak 5 kasus. Di antaranya kasus siswi SMP diperkosa oleh  13 pemuda termasuk 5 orang pelaku masih berstatus anak. Kemudian anak SMA yang diperkosa oleh teman-teman pacarnya. Ada juga kasus anak-anak yang dihamili oleh orang tuanya sendiri. Ini menunjukkan bahwa anak di Sumbawa masih terancam dan belum aman. “Kejahatan seks terhadap anak masih tinggi, bahkan cenderung meningkat walaupun kita dalam situasi corona. Harus ada efek jera bagi pelaku untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Baca Juga  TNI Amankan Dua Truk Kayu Diduga Milik Oknum Kades

LPA mendesak aparat hukum agar TF dan tersangka lainnya yang terbukti bersalah, agar diberikan hukuman seberat-beratnya. Bahkan jika bisa sampai hukuman kastrasi (kebiri). Kepada pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap status PNS-nya (TF). LPA Sumbawa akan mendampingi kasus ini sampai tuntas. “Undang-undang kita lemah. Makanya kalau mau jujur, mestinya potong saja (organ vitalnya), dikebiri,” ujar Ikraman.

Para pelaku kejahatan seksual anak harus dibuat jera. Dia menilai, hukuman kepada pelaku predator anak harus diberikan hukuman maksimal agar mereka jera. Karena pelaku kejahatan terhadap anak merupakan predator yang akan melakukan hal yang sama saat mereka bebas. Hal ini semata untuk mencegah maraknya terjadi kasus pelecehan sexual terhadap anak. “Banyak kasus anak yang tidak bisa tertuntaskan karena kami kesulitan alat bukti, termasuk visum. Untuk kebutuhan peradilan kejaksaan membutuhkan saksi yang pernah menyaksikan secara langsung, sementara kasus pelecehan seksual selalu susah kami mendatangkan saksi. Predator anak sangat tahu bagaimana memanfaatkan situasi agar tidak dilihat orang lain, dan anak yang menjadi korban biasanya di ancam untuk dibunuh dan lainnya. Ini merupakan titik lemah hukum kita. Sehingga banyak predator yang lolos dari jerat hukum,” sesalnya.

Baca Juga  Ditinggal Apel, Kantor Disnakertrans Dibobol Maling   

Atas dasar itu, sambung Ikraman, LPA Kabupaten Sumbawa mengusulkan agar pemerintah melakukan perlindungan anak sampai pada tingkat keluarga. Menjadikan perlindungan anak sebagai program prioritas. “Pada situasi Covid-19 pemerintah juga harus memastikan adanya protocol perlindungan anak saat pandemic. Dan ini harus dilakukan secara disiplin termasuk bagaimana melindungi anak dari kekerasan seksual saat pandemic,” pungkasnya. (JEN/SR)
 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *