Dipecat Kades Terpilih, 6 Perangkat Desa Penyaring Lakukan Perlawanan

oleh -130 Dilihat
Perangkat desa yang dipecat menemui Camat Moyo Utara

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12/5/2020)

Sejumlah perangkat desa di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara, dipecat kepala desa terpilih. Namun pemecatan itu mendapat perlawanan dari Saruji Leo dkk. Rencananya mereka akan mengajukan gugatan perdata maupun pidana terhadap Kades Penyaring Abdul Wahab HK. Namun sebelumnya mereka mendatangi Kantor Kecamatan Moyo Utara untuk meminta kejelasan tentang rekomendasi camat terkait  pemecatan sepihak yang dilakukan Kades.

Kepada media ini, Saruji Leo mengatakan surat pemecatan mereka selaku Kasi, Kaur dan Kadus yang dilayangkan Kades adalah cacat hukum, karean bertentangan dengan permendagri No. 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pria yang akrab disapa Leo ini menyebut pasal 5 ayat (3) huruf B yaitu perangkat desa bisa diberhentikan hanya dengan tiga syarat yaitu berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. Khusus diberhentikan, lanjut Leo, harus terpenuhi unsur usia genap 60 tahun, terpidana dengan hukuman singkat paling lama lima tahun, dan berhalangan tetap dengan bukti tertulis.

Baca Juga  Sambut Investasi Besar, Gubernur Minta Pemda KSB Upgrade SDM Masyarakat

Berita Terkait: Kades Penyaring Pemberhentian Perangkat Desa Sesuai Aturan Silakan Tempuh Upaya Hukum

Di tempat yang sama tokoh masyarakat Desa Penyaring, Agus Salim mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Kades terpilih Abdul Wahab sangat gegabah. Selaku pemimpin menurut Agus, harus mampu mengakomodir semua pihak. “Jangan karena kita ingin memuaskan keinginan tim lantas kita mengabaikan aturan-aturan. Sehingga banyak pihak dikorbankan,” tukasnya.

Hal senada juga dikatakan Zulbakriadi, bahwa dalam pemerintahan desa tidak boleh terjadi kekosongan. “Ada enam orang yang dipecat. Tentu proses pelayanan di kantor desa akan menjadi mandek. Dan ini tidak boleh terjadi kekosongan,” tegas Ado sapaan akrabnya, sembari mendesak kades terpilih untuk menarik semua perangkat yang telah dipecat.

Baca Juga  Sumbawa Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak  

Sementara itu Camat Moyo Utara Adrian Pranata mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tentang pemecatan. “Saya sudah pernah memanggil seluruh Kades yang baru dilantik. Saya bilang mohon hati-hati dalam melakukan pemecatan,” terang Camat, seraya berjanji akan menyurati Kades Penyaring, Abdul Wahab.

Untuk diketahui, enam orang perangkat yang sudah dipecat ini adalah Iqbal Muttalib (Kaur Pelayanan), Syamsul Bahri (Kasi Pembangunan), Khairuddin (Kasi Kesejahteraan), Saruji Leo (Kaur Umum), Dharmansyah P (Kadus Penyaring B) dan Anggo G (Kadus Uma Kola). (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *