Curi Mobil di Warung Kopi, Tertangkap di Parkiran Alfamart

oleh -89 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (27/4/2020)

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lobar bersama Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil meringkus tersangka tindak pidana pencurian mobil di Halaman Alfamart Gebang Mataram, kemarin. Dari tangan tersangka berinisial MJ alias Mut (43) warga Dusun Pandanan Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong ini, diamankan barang bukti Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DR 1168 XH.

Kasubbag Humas Polres Lobar, IPTU Ketut Sandiarsa, SH dalam keterangan persnya, Senin (27/4), menuturkan kronologis kejadian. Bermula pada Hari Jumat, 10 April 2020 lalu sekitar pukul 10.00 Wita, korban Usman (42) seorang PNS warga Dusun Tembowong, Sekotong menjemput tersangka menggunakan mobil miliknya di wilayah Mataram dengan tujuan bersama-sama menjemput tamu di Bandara Internasional Lombok (BIL) yang akan diantar ke Sekotong. Keduanya pun berangkat ke BIL. Saat melintas melalui Jalan Raya Sedayu, menurut tersangka tamunya tiba pukul 15.00 Wita. Agar tak lama menunggu di bandara, korban mengajak tersangka minum kopi di salah satu warung kopi di pinggir jalan raya BIL Dusun Sedayu, Desa Kuripan, Lobar. Saat duduk di warung kopi tersebut korban mencabut kunci mobilnya dan meletakkannya di atas tempat duduknya. Pukul 12.00 Wita, korban pergi Sholat Jumat di salah satu masjid yang berjarak sekitar 150 meter dari tempat mobilnya di parkir. Korban lupa membawa kunci mobil yang sebelumnya ia letakkan di atas kursi di dalam warung kopi tersebut. Sedangkan tersangka masih berada di Warung Kopi tersebut. Setelah sholat, korban kembali ke warung kopi. Korban kaget karena tersangka dan mobil miliknya sudah tidak ada. Menurut pemilik warung, saat korban pergi sholat tersangka telah mengambil kunci mobil di atas lalu pergi membawa mobil itu ke arah timur. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 150 juta.

Baca Juga  Info untuk CTKI: Saudi Tutup, Kecuali Abu Dhabi

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kota Mataram. Tepat di halaman parkir Toko Alfamart Gebang Mataram, polisi meringkus tersangka yang sedang duduk. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *