Diidentifikasi 7 Sumber Penyebaran Covid di NTB, Jamaah Tablig Terbanyak  

oleh -82 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (13/4/2020)

Petugas Kesehatan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB, telah mengidentifikasi 7 klaster sumber penyebaran Covid-19. Yaitu Klaster Gowa, Klaster Bogor, Klaster Jakarta, Klaster Sukabumi, Klaster Bali, Klaster Luar Negeri/ kapal pesiar dan Klaster Transmisi Lokal. Dari seluruh klaster tersebut, menurut Sekretaris Daerah Selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si dalam keterangan persnya, Senin (13/4), Klaster Gowa mencatat kasus positif paling banyak yakni sebanyak 10 kasus positif Covid-19. Jumlah ini berpotensi bertambah, karena dari 750 orang warga NTB yang pulang dari kegiatan di Gowa Sulawesi Selatan, sebanyak 369 orang telah dilakukan pemeriksaan melalui rapid test, dengan hasil 16,5% menunjukkan reaktif sedangkan 83,5% non reaktif. Selanjutnya untuk mendapatkan hasil yang valid akan diuji sampel swab pada laboratorium Biomedik RSUD Provinsi NTB dan Laboratorium pada Rumah Sakit Unram.

Baca Juga  NTB Berhasil Tangani Klaster Penyebaran Covid-19

Baca juga: Dinsos NTB Tarik Bantuan Sembako Tak Berkualitas

Lebih jauh dikatakan Sekda Gita Ariadi, untuk menghindari penularan lebih luas, diminta kepada semua warga yang pulang dari daerah terjangkit, khususnya untuk warga yang pulang dari Klaster Gowa, diminta tetap disiplin melaksanakan isolasi diri, terus meningkatkan kesadaran untuk menjaga keselamatan diri, keluarga dan masyarakat luas. Jujur memberikan informasi dan melaporkan diri kepada petugas medis. Taat kepada pemerintah adalah bagian dari ajaran agama, sehingga warga yang baru pulang dari Klaster Gowa akan membantu pemerintah dengan maksimal untuk keselamatan bersama. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19. Kita semua adalah garda terdepan untuk mencegah dan menghentikan penularan virus ini. Karenanya, mari terus jaga kewaspadaan, memperhatikan seluruh himbauan pemerintah, menerapkan physical distancing minimal dua meter, senantiasa menjaga kebersihan, sering cuci tangan dengan sabun di air mengalir, sebisa mungkin tetap berada di rumah serta selalu memakai masker jika terpaksa harus keluar rumah,” ujarnya.

Baca Juga  Komisi III DPR RI Pertanyakan Kinerja BNN

Kepada seluruh Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan Orang Tanpa Gejala (OTG), Sekda juga meminta agar wajib melaksanakan karantina rumah secara disiplin selama 14 hari. Demikian juga Orang Dalam Pemantauan (ODP) wajib mengikuti karantina terpusat yang disiapkan oleh pemerintah daerah setempat. “Hanya dengan cara inilah kita bisa berkontribusi untuk mewujudkan keselamatan bersama. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah jujur dalam memberikan keterangan/informasi kepada petugas Kesehatan sehingga dapat diberikan penanganan yang cepat dan tepat. Sebab jika melanggar bukan hanya membahayakan bagi keluarga dan semua masyarakat, namun juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” pungkasnya. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *