Kurang dari 60 Siswa, Sekolah Tidak Terima BOS Reguler, Kecuali….

oleh -267 Dilihat

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DINAS DIKBUD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, SR (2/3/2020)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Tehnis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020, telah diterbitkan. Dalam Permendikbud ini terdapat sejumlah aturan baru yang dinilai cukup krusial. Karena itu, sekolah sebagai penerima harus mengetahui secara persis aturan ini agar nanti tidak salah dalam menerapkannya. Untuk menyeragamkan pemahaman sekolah terhadap Permendikbud tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa sejak 18 Februari lalu telah melakukan sosialisasi di 24 kecamatan. Sosialisasi ini rencananya akan berakhir tanggal 7 Maret mendatang.

Manajer BOS Kabupaten, Ir Surya Darmasya yang juga Sekretaris Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa mengatakan, untuk jenjang SD sosialisasi ini difokuskan di 9 titik. Yakni Kecamatan Plampang, Empang, Sumbawa, Lopok, Moyo Hilir, Lenangguar, Utan, Alas dan Batu Lanteh. Sementara untuk tingkat SMP dibagi dalam tiga zona dan kegiatannya dipusatkan di SMPN 1 Plampang, SMPN 1 Alas dan SMPN 3 Sumbawa. “Pada sosialisasi ini kita hadirkan langsung kasek dan bendaharanya. Kalau narasumbernya kita libatkan Bidang SD, SMP serta Bidang Ketenagaan Pembinaan Dinas Dikbud Sumbawa,” beber Surya Darmasya, belum lama ini.

Dalam sosialisasi ini kata Surya Darmasya yang didampingi Kasubag Urusan Perbantuan, Mohammad Husnul Alwan S.Ag, ada beberapa hal krusial dalam Permendikbud ini yang disampaikan. Seperti masalah honor untuk guru honorer. Permendikbud ini sekarang disebutkan alokasinya paling banyak 50% dari dana BOS regular yang diterima sekolah. Untuk mendapatkan honor 50% dari dana BOS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru honorer bersangkutan. Guru tersebut harus terdaftar dalam Dapodik tertanggal 31 Desember 2019. Selain itu, harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).  Terhadap masalah ini, Dinas Dikbud Sumbawa bakal mengambil langkah-langkah seperti mengusulkan NUPTK bagi guru honorer yang sudah terdaftar dalam Dapodik per 31 Desember 2019 dengan mekanisme, kepala sekolah mengusulkan daftar guru Non PNS berkualifikasi S1 Linear dan terdaftar, serta terdaftar dalam Dapodik yang benar-benar mengajar dan dibutuhkan sekolah.

Selanjutnya, Dinas Dikbud Sumbawa akan melakukan verifikasi usulan dengan Dapodik. Setelah itu, Kepala Dinas Dikbud akan menandatangani surat pengusulan sebagai guru honorer untuk mendapatkan NUPTK. “Sekolah juga kita minta untuk memperbanyak kegiatan ekstra kurikuler, sehingga guru honorer yang tidak mempunyai NUPTK dapat terbayar,” tambah Surya Darmasya.

Masalah krusial lain yang juga diangkat dalam sosialisasi ini lanjutnya, terkait syarat sekolah yang berhak mendapatkan dana BOS reguler. Di aturan baru, dana BOS regular ini hanya diberikan kepada sekolah yang memiliki jumlah peserta didiknya paling sedikit 60 orang selama tiga tahun terakhir. Artinya, sekolah yang peserta didiknya kurang dari 60 bakal tidak mendapatkan bantuan dana BOS ini.

Khusus di Kabupaten Sumbawa, sebut Surya Darmasya, ada sekitar 74 sekolah yang peserta didiknya kurang dari 60. Mayoritas sekolah ini berada di daerah terpencil. Aturan ini tidak berlaku bagi sekolah terintegrasi, SDLB, SMPLB maupun sekolah yang berada di daerah tertinggal. Masalah krusial lain yang harus mendapatkan perhatian serius oleh sekolah penerima adalah tentang pelaporan semua penggunaan dana BOS regular. Laporannya harus disampaikan setiap tahap pencairan ke dalam sistem pelaporan Kemendikbud melalui laman BOS kemendikbud.go.id. Jika ini tidak dilakukan oleh sekolah, maka penyaluran dana BOS regular tahap berikutnya tidak dapat direalisasikan. “Inilah beberapa poin penting yang kita sampaikan dalam sosialiasi. Dinas Dikbud Sumbawa, tetap akan mencarikan solusi terbaik atas pemecahan masalah atas Juknis BOS Tahun 2020. Semoga dengan sosialisasi yang sudah dan sedang kita lakukan ini, sekolah memahami aturan ini secara seragam, tidak dengan asumsinya sendiri-sendiri,” pungkasnya. (SR)