MATARAM, SR (30/3/2020)
Terdakwa perkara kehutanan, MZ alias Mar, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, Senin (30/3). Selain itu Majelis Hakim, Didik Djatmiko SH MH, Agung Rajendra SH MH, dan Mahyudin Igo SH MH juga membebankan kepada terdakwa membayar denda Rp 500 juta subside 3 bulan kurungan. Hukuman ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Ema Muliawati SH, yakni 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c jo 12 huruf c UU No. 18 Tahun 2013. Atau kedua, pasal 78 ayat (5) jo 50 ayat (3) huruf e UU No. 41 Th 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 dan UU No. 18 Th 2013 atau ketiga, pasal 84 ayat (1) UU jo 12 huruf f UU No. 18 Th 2013. Sidang beragenda pembacaan putusan ini berlangsung secara online melalui melalui sarana Zoom Meeting Video Confrence. Sidang pun dilakukan dari kantor masing-masing. Majelis Hakim berada di ruang sidang di Kantor Pengadilan Negeri Mataram, Penuntut Umum berada di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara Mataram. (SR)