Grebeg “Kuda Lumping” di Kos-kosan, Polisi Ringkus Mucikari

oleh -171 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (26/3/2020)

Tim Resmob dan Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, meringkus seorang mucikari berinisial AA (27) warga Kecamatan Lape, Selasa (24/3) malam pukul 23.00 Wita. Penangkapan itu dilakukan dalam penggrebekan sebuah kos-kosan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa. Selain mengamankan AA—mucikari, dan seorang wanita berinisial RR (24) warga Kelurahan Seketeng, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu, sprei hijau putih, HP Oppo A9 dan HP Xiaomi Redmi 5.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi SH, Kamis (26/3), menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Gatarin 2020 dengan sasaran judi, miras dan prostitusi. Awalnya Tim memperoleh informasi dari masyarakat terkait maraknya praktik prostitusi di wilayah Sumbawa. Tim melakukan penyelidikan mendalam dan terungkap jika di salah satu kos-kosan Kampung Mande Kelurahan Bugis kerap dijadikan lokasi prostitusi. Tim menggrebeg kos kosan tersebut dan di salah satu kamar ditemukan pasangan sedang bermain ‘kuda lumping’.

Baca Juga  Ditembak Saat Kabur, Residivis Curanmor Ambruk

Saat itu juga mucikari dan pasangan tak resmi ini digelandang ke Polres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, mucikari yang disapa pelanggan dengan sebutan Mami ini mengaku menjual korbannya seharga Rp 500 ribu. Guna proses lebih lanjut, mucikari dijerat pasal 298 KUHP. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *