Unggah “Virus Corona Masuk Montong Gamang” Wanita Ini Ditangkap

oleh -104 Dilihat

MATARAM, SR (23/3/2020)

Ditreskrimsus Polda NTB kembali menangkap penyebar hoax terkait Virus Corona (Covid-19), Senin (23/3). Setelah menangkap pemuda berinisial SB alias EP (19) warga Desa bebuak Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, kini seorang wanita warga Desa Lekor Kecamatan Janapria Loteng. Wanita berinisial SA alias DW (22) ini ditangkap karena memposting khabar bohong (hoax) di akun facebook miliknya bernama “Dhewy Cheeby Chubby”. Akun tersebut memposting kalimat “Kalau virus Corona sudah masuk Montong gamang” yang diunggah 17 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 Wita.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK., M.Si dalam keterangan persnya, Senin (23/3/2020), mengatakan, sebelum memposting, SA menemukan postingan dari akun bernama Sirru Wathoni yang memposting dengan kata kata “Kalau virus Corona sudah masuk Montong gamang”. Setelah membaca postingan tersebut SA langsung membuat postingan dan mengunggah tulisan adanya “virus Corona yang sudah masuk Montong gamang”. SA mengaku sengaja memposting berita tersebut karena kesal tidak dapat kembali ke rumahnya di Desa Lekor. Sebab ketika akan ke Desa Lekor harus melewati Desa Montong Gamang. SA ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda NTB di rumah orang tuanya di Desa Lendang Are, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Selain SA, diamankan sejumlah barang bukti HP merk Samsung Duos warna hitam dan Akun Facebook atas nama Dhewy chebby chuby dengan URL https://www.facebook.com/dewycheeby.disakityy yang diexport ke dalam bentuk CD berikut satu bendel print out. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 1 tentang Informasi Bohong. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam
Baca Juga  Amankan Seorang Remaja, Anggota TNI Terluka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *