Kasus Rombeng Labu Burung, Kejaksaan Koordinasi Bea Cukai untuk Tersangka Baru

oleh -101 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (21/3/2020)

Kasus penyelundupan impor pakaian bekas (rombeng) yang sebelumnya ditangani KPP Bea dan Cukai Sumbawa, kini memasuki persidangan akhir. Pemeriksaan saksi dan terdakwa sudah dilakukan, tinggal tuntutan. Namun dalam fakta yang terungkap di persidangan mengarah kepada adanya tersangka lain. Sebab dalam kasus tersebut, Bea dan Cukai hanya menjadikan MT–Nakhoda Kapal “Rahmat Ilahi” yang mengangkut sekitar 500 pakaian bekas dari Pelabuhan Dili Timor Leste menuju Desa Labuan Burung Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, sebagai tersangka. Padahal MT bukan sebagai pemilik.

Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan SH M.Hum yang didampingi Kasi Pidum, Lalu Mohammad Rasyidi SH dalam jumpa persnya, Jumat (20/3) mengakui bahwa perkara kepabeanan terkait penyelundupan impor pakaian bekas dengan terdakwa MT—narkhoda kapal, sudah memasuki tahap akhir. Pihaknya saat ini telah menyiapkan tuntutan. Namun dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memerlukan waktu karena menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi. Bahkan untuk hal-hal tertentu, Kejati akan berkoordinasi dengan Kejagung. “Jadi kita masih menunggu petunjuk Kejaksaan Tinggi untuk tuntutan perkara kepabenan ini,” aku Kajari Iwan Setiawan.

Baca Juga  Sopir Mengantuk, Truk Fuso Terguling

Ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Kajari mengaku sudah berkoordinasi secara informal dengan Kepala Bea dan Cukai Kabupaten Sumbawa. Koordinasi ini untuk memastikan apakah perkara tersebut dikembangkan atau tidak, untuk mengungkap adanya tersangka lain. “Kami koordinasikan ini karena pengembangan itu adalah kewenangan penyidikan dari Bea dan Cukai serta pihak kepolisian,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, penyelundupan impor pakaian bekas (rombeng) dari Pelabuhan Dili Negara Timor Leste, berhasil digagalkan Tim Penindakan Bea dan Cukai Sumbawa di Perairan Sumbawa tepatnya Labuan Burung Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa. Dalam penindakan itu, Tim Bea dan Cukai Sumbawa bekerjasama dengan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Sat Polairud Polres Sumbawa, dan Anggota Polisi Militer (POM) Sumbawa dalam kegiatan operasi patroli bersama. Sebanyak 500 karung pakaian bekas yang diangkut menggunakan KLM Rahmat Ilahi ini disita, dan nakhoda kapal berinisial MT ditangkap. 500 karung pakaian bekas ini senilai Rp 250 juta. Diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 146.562.500. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kini berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Bersama berkas perkara tahap kedua, tersangka berinisial MT beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa, 21 Januari 2020. Tersangka dinilai melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan dapat dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Bunyinya, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000. Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 9 Juli 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Pada pasal 2, pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *