Sudah Tiga Tersangka KUA Labangka, Jaksa Cari Tambahan Tersangka Lagi  

oleh -90 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (20/3/2020)

Kejaksaan Negeri Sumbawa telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka Tahun 2018. Mereka adalah JS Wakil Direktur CV STR selaku pelaksanaan proyek, FR—Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan baru-baru ini HMF selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa. Untuk JS dan FR sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Mataram.

Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan SH, M.Hum, saat jumpa pers, Jumat (20/3), mengatakan bahwa kasus ini tidak hanya sebatas pada tiga tersangka. Sebab Kejaksaan Negeri Sumbawa masih terus mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,2 miliar ini. Pihaknya sudah membidik beberapa orang yang bisa menjadi calon tersangka berikutnya. Sebab penanganan tindak pidana korupsi ini harus dituntaskan dari hulu ke hilir. Kejaksaan ungkap Kajari, sudah mengindikasikan ada beberapa orang yang bermain dan terlibat dalam proyek bermasalah tersebut, baik dari ASN Kementerian Agama maupun kalangan swasta. Untuk kalangan swasta, ada indikasi kuat berperan dalam pemalsuan tandatangan dan penerima aliran dana proyek itu. “Ini yang kami dalami untuk kekuatan alat bukti guna menyeret siapapun yang terlibat dalam perkara ini,” ucap Kajari yang didampingi Kasi Pidsus, Reza Safetsila Yusa SH, Kasi Intel Ida Made Oka Wijaya SH, Kasi Pidum Lalu Mohammad Rasyidi SH dan Kasi BB, Edi Setiawan SH.

Baca Juga  Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka Kasus Rumah Adat

Seperti diberitakan SAMAWAREA berjudul “Tersangka KUA Labangka Ungkap Aliran Dana dan Tandatangan Palsu” edisi 30 September 2019, Kasus dugaan penyimpangan pembangunan KUA Labangka, bakal menyeret banyak orang. Pasalnya, Wakil Direktur CV Samawa Talindo Resource berinisial JS menyebutkan ada transfer dana kepada pihak lain. Selain itu tandatangannya di dalam kontrak dipalsukan oknum tertentu. Padahal, oknum-oknum yang terlibat ini bukan berasal dari kalangan Kementerian Agama dan bukan bagian dari kontraktor pelaksana. Dana itu ada yang dikirimkan kepada pihak di internal perusahaan, ada juga pihak lain di luar perusahaan yang saat ini berdomisili di Mataram. Ia mengaku tidak mengetahui peruntukan dana itu karena sedang didalami. Tidak hanya aliran dana, tandatangan JS diduga dipalsukan. Sebab kontrak kerja dan saat pencairan dana tidak pernah ditandatanganinya. Sedangkan direktur perusahaan pemenang tender tidak mengetahui apa-apa mengenai proyek tersebut baik terkait kontrak ataupun pelaksanaan di lapangan. Nama-nama orang yang diduga itu sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan sebagai bahan untuk didalami. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *