Pasca Ditangkap Jaksa, Direktur CV Pengesti Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara

oleh -92 Dilihat

MATARAM, SR (26/2/2020)

KR–Direktur CV Pengesti Jaya Marine yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB setelah menjadi DPO Kasus Pengadaan 2 unit Kapal Perikanan di Dinas Perikanan Kabupaten Dompu, Rabu (26/2/2020) pukul 14.15 Wita, merupakan terpidana 4 tahun penjara. Ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 210/PID/2098/PT.MTR tanggal 03 Februari 2009 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu. Dalam putusan itu juga, hakim mewajibkan terpidana membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu membayar uang pengganti Rp 75,9 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasi Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan SH MH, dalam keterangan persnya, Rabu sore tadi mengatakan bahwa sebelumnya KR didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk subsidernya, melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahum 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya JPU mengajukan tuntutan terhadap KR dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, membayar denda Rp. 200.000.000 subsidiar 1 tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 690.000.000 subsidair 1 tahun kurungan. Dari fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan KR selaku terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 serta uang pengganti Rp 75.900.000 subsidiar 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Rehab Asrama Putra Mahasiswa KSB di Jogja Diselidiki Jaksa

Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1102/K/Pidsus/2009 tanggal 03 November 2010, KR harus dieksekusi. Namun KR menghilang sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Rabu (26/2/2020) pukul 14.15 Wita, KR ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB di kediamannya Dusun Medana Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, setelah pihak kejaksaan berkoordinasi dengan Polsek Pemenang. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *