Dituduh Punya Anak di Luar Nikah, Bupati Sumbawa Lapor Balik dan Tantang Tes DNA

oleh -196 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (26/2/2020)

Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penelantaran anak. Laporan ini sangat mengejutkan public, karena anak dimaksud dikatakan hasil hubungan gelapnya dengan seorang wanita yang menjadi pelapor di Polda. Tentu saja tuduhan itu dibantah keras oleh Bupati Sumbawa.

Dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Bupati HM Husni Djibril menyatakan bahwa tuduhan itu adalah fitnah yang keji. Sebab ia tidak mengenal apalagi pernah berhubungan dengan wanita tersebut hingga memiliki anak di luar nikah. “Ini fitnah yang keji dan pendzoliman yang luar biasa terhadap saya,” tegas Bupati yang saat itu didampingi Asisten I Dr. HM Ikhsan M.Pd, Rabu (26/2/2020).

Karenanya ia akan mengambil langkah hukum melapor balik orang-orang yang telah menfitnahnya. Bahkan Bupati juga menantang wanita yang melaporkannya untuk melakukan tes DNA terhadap anak yang dikatakan hasil hubungan dengannya. “Saya lapor balik dan saya tantang untuk tes DNA,” tegas Bupati.

Meski demikian Ia menyatakan sangat siap untuk dimintai keterangan oleh Polda NTB terkait dengan laporan wanita tersebut yang didampingi tim kuasa hukumnya. Bupati menyatakan tidak akan gentar karena apa yang dilaporkan atau yang dituduhkan terhadap dirinya, sama sekali tidak pernah diperbuatnya.

Diceritakan Bupati Haji Husni, Tahun 1984 Ia baru pulang dari Jogja. Dan Tahun 1987, membantu ayahnya (Haji Djibril) yang kebetulan menjadi Anggota DPRD Provinsi NTB, berkampanye dari Jereweh hingga Kecamatan Empang. Terjunnya Ia di dunia politik dan bergabung dengan PDIP–partai ayahnya membuat dirinya dijuluki sebagai Banteng Jantan. Meski demikian anak muda di Kecamatan Utan, dia tetap bergaul dan selalu berkumpul dengan anak-anak sebayanya. Saat itu (1988) Ia sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Dalam pergaulan itu ada seorang wanita yang tidak diketahui nama, tempat tinggal dan asal usulnya. Hanya yang dia diketahui wanita itu berpacaran dengan temannya. Dalam pergaulannya ini Haji Husni berteman akrab dengan dr Agus Sunaryo—seorasng dokter yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Utan. Selain itu ia juga dikunjungi teman akrabnya bernama Sulistiyo Budi dari Jogja. Menjelang pulang ke Jogja, Sulistiyo meminjam uang kepada Dokter  Agus. Kemungkinan uang pinjaman itu belum terbayar, Sulistiyo memintanya datang ke Jember. Sulistiyo juga yang menanggung biaya keberangkatan maupun hotel tempatnya menginap baik di Jember maupun di Jakarta. Sepulang dari Jakarta, Haji Husni kembali berkumpul dengan teman-temannya di Utan. Ketika itu ia datang menggunakan sepeda motor. Saat berada di atas sepeda motor, datanglah wanita tersebut meminjam uang kepadanya. Ia sempat menanyakan keperluannya sehingga meminjam uang. Dengan berat hati, wanita itu mengaku sedang hamil. Haji Husni sempat menanyakan siapa yang menghamilinya, tapi tidak dijawab dan mengatakan akan menggugurkan kandungannya. “Saya melarangnya karena nanti masuk penjara. Dan saya juga katakana kalau saya meminjamkan uang untuk menggugurkan kandungannya, juga ikut masuk penjara,” kata Haji Husni ketika itu.

Baca Juga  2019, Hanura Sumbawa Target 8 Kursi

Kepada wanita itu, Haji Husni menyarankan agar wanita itu menjaga janinnya. Bahkan ketika lahir nanti ia siap untuk memelihara bayi tersebut. Beberapa hari kemudian, khabar kehamilan wanita tersebut tersebar luas. Celakanya lagi, Ia dipersepsikan yang menghamili wanita itu. Bahkan Ia sempat dipolisikan. Kepada polisi, wanita ini mengaku digauli di beberapa tempat, termasuk di bawah jembatan dan kediaman salah seorang warga. Pengakuan ini membuat Haji Husni diperiksa oleh Sersan Mahdi. Di hadapan polisi itu, Haji Husni mengaku sempat bersumpah di atas Al-Qur’an bahwa tidak pernah melakukan sebagaimana tuduhan wanita tersebut. Setelah itu Haji Husni kembali diperiksa untuk kedua kalinya terutama untuk memastikan lokasi tempatnya melakukan hal tak senonoh sebagaimana pengakuan wanita dimaksud. Pengakuan dan alibi wanita tersebut akhirnya terbantah dengan dokumen-dokumen perjalanannya saat ke Jember, Jakarta termasuk menginap di Hotel saat mengunjungi sahabatnya, Sulistiyo. “Saya setiap melakukan perjalanan ke luar daerah selalu saya simpan bukti-bukti perjalanan, baik nota hotel, tiket transportasi dan lainnya. Agar suatu saat bisa menjadi kenangan. Ternyata dokumen inilah yang menyelamatkannya. Sebab di dokumen itu tertera tanggal, bulan dan tahunnya. Dan pengakuan wanita itu bahwa saya melakukannya di bawah jembatan dan rumah seorang warga di Kecamatan Utan, sama dengan waktu yang berada Jember dan Jakarta, sesuai yang tertera di dokumen perjalanan,” beber Haji Husni.

Baca Juga  SUKA Resmi Gugat KPU, Simpatisan Dihimbau Jaga Kondusifitas

Karena menganggap ini tidak benar, akhirnya pihak kepolisian menutup penanganan laporan wanita tersebut. Rupanya fitnah ini kembali disegarkan pada Tahun 2015, menjelang dirinya bertarung di Pilkada Sumbawa. Putrinya saat itu mendatangi wanita tersebut dan menantang untuk dilakukan tes DNA. Jika tes itu menyatakan anak wanita itu benar-benar hasil hubungan dengan ayahnya akan dijadikan dan diperlakukan sebagai saudara kandung, tapi jika hasilnya negatif, maka akan dilaporkan ke polisi. Tantangan ini membuat wanita itu ciut. Sekarang ketika periode menjadi Bupati tinggal setahun lagi, dan jelang Pilkada untuk dua periode, fitnah ini kembali dimunculkan. “Ini sudah 34 tahun silam kembali dimunculkan. Dan saya akan melakukan perlawanan yang luar biasa. Segera saya mengambil langkah hukum,” pungkasnya. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *