Sodomi Bocah Lebih dari 44 Kali, Pria ini Dicokok Polisi

oleh -99 Dilihat

BALI, SR (20/2/2020)

Satreskrim Polres Badung meringkus FD (57) asal Badung, yang melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur hingga lebih dari 44 kali. Ini dilakukannya di areal kebun rumahnya. Penangkapan ini dilakukan Selasa (18/2/2020) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, SH., SIK membenarkan penangkapan tersebut dan tersangka masih diperiksa secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Badung, Bali. “Menurut pengakuan korban, pelaku sudah melakukannya lebih dari 44 kali,” ungkap Kasatreskrim Polres Badung.

Ia menuturkan pelaku hanya merasa tertarik dan bernafsu jika melihat korban. Kemudian pelaku membujuk dengan mengiming-imingi korban yang masih duduk di bangku SD ini dengan makanan, minuman dan uang. Selanjutnya menyodomi korban di areal kebun rumahnya. “Korban diajak pelaku jalan-jalan atau ke rumah, kemudian disodomi. Setelah itu korban dibelikan makanan minuman dan diberi uang,” terangnya.

Baca Juga  Warga Brang Biji Ditangkap Karena Sapu dan Sepatu Berisi Shabu

Aksi tak manusiawi itu, terbongkar setelah ibu kandung korban mencurigai anaknya yang kesakitan. “Ibunya curiga dan menanyai karena korban kesakitan. Karena tidak mengaku, kemudian korban disuruh membuka baju dan celananya. Setelah diperiksa anus korban lecet dan terdapat rambut yang menempel,” kata pria tegap asal Papua ini. “Akhirnya korban mengaku bahwa sudah dicabuli oleh tersangka dengan cara kemaluan tersangka dimasukkan ke dalam anus korban,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *